JAKARTA - Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi mengklaim, secara keseluruhan pengembangan 22 dari 48 kawasan transmigrasi sebagai kota terpadu mandiri (KTM), diproyeksikan mampu menyerap 244.745 tenaga kerja.
Kementrian yang dipimpin Muhaimin Iskandar ini juga menarketkan mampu mewujudkan 2000 orang wirausaha baru yang mengembangkan usahanya dari permukiman transmigrasi
"Sejak 2009 pemerintah berhasil mewujudkan sekitar 7.240 orang wirausahawan baru di lokasi transmigrasi dan hinterland sekitarnya," kata Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertans Rosari Tyas Wardani, Senin (4/3).
Karena itu, Roosari mengatakan untuk mengembangkan program transmigrasi dalam mendukung pembangunan nasional di Indonesia, maka Pemerintah harus menetapkan program transmigrasi sebagai program wajib, bukan hanya program pilihan.
Alasannya, pengembangan kawasan transmigrasi dan penyerapan tenaga kerja yang berhasil di kawasan transmigrasi sangat strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Bahkan, sektor transmigrasi juga mengentaskan kemiskinan, pengembangan wilayah, dan pemberian areal atau lahan pada penduduk.
"Dari pengembangan pola transmigrasi yang dilakukan selama ini, tercatat dari 408 kabupaten/kota di Indonesia, ada 103 kota/kabupaten di antaranya dibangun dari wilayah transmigasi," jelasnya.
Selain itu, Roosari juga menambahkan, daerah transmigrasi mampu menyumbang sedikitnya 5,4 juta ton beras setiap tahunnya untuk mendukung kebutuhan pangan di Tanah Air, sehingga sudah sewajarnya program transmigrasi menjadi program wajib.(fat/jpnn)
Kementrian yang dipimpin Muhaimin Iskandar ini juga menarketkan mampu mewujudkan 2000 orang wirausaha baru yang mengembangkan usahanya dari permukiman transmigrasi
"Sejak 2009 pemerintah berhasil mewujudkan sekitar 7.240 orang wirausahawan baru di lokasi transmigrasi dan hinterland sekitarnya," kata Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertans Rosari Tyas Wardani, Senin (4/3).
Karena itu, Roosari mengatakan untuk mengembangkan program transmigrasi dalam mendukung pembangunan nasional di Indonesia, maka Pemerintah harus menetapkan program transmigrasi sebagai program wajib, bukan hanya program pilihan.
Alasannya, pengembangan kawasan transmigrasi dan penyerapan tenaga kerja yang berhasil di kawasan transmigrasi sangat strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Bahkan, sektor transmigrasi juga mengentaskan kemiskinan, pengembangan wilayah, dan pemberian areal atau lahan pada penduduk.
"Dari pengembangan pola transmigrasi yang dilakukan selama ini, tercatat dari 408 kabupaten/kota di Indonesia, ada 103 kota/kabupaten di antaranya dibangun dari wilayah transmigasi," jelasnya.
Selain itu, Roosari juga menambahkan, daerah transmigrasi mampu menyumbang sedikitnya 5,4 juta ton beras setiap tahunnya untuk mendukung kebutuhan pangan di Tanah Air, sehingga sudah sewajarnya program transmigrasi menjadi program wajib.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Resmi Sita Rp5,2 M dari Choel Mallarangeng
Redaktur : Tim Redaksi