jpnn.com - SANGATTA - Akibat mencabuli bocah, sebut saja Bunga (13) yang merupakan anak bekas kliennya, dosen salah satu universitas terkemuka di Bontang inisial AS (55) akhirnya dijebloskan ke penjara. Pria yang juga seorang pengacara itu terancam pasal berlapis.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwiandoko, melalui Kasat Reskrim AKP Danang Setyo Pambudi mengatakan, tersangka disangka melanggar Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
BACA JUGA: Duh! Anak SD Tertangkap Bawa Sabu
Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 290 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurutnya, bila nantinya ditemukan ada fakta baru yang mengarah kepada unsur pemerkosaan, pihaknya juga bisa menjerat tersangka dengan pasal 290 KUHP. “Apakah ada unsur pemerkosaan dalam kasus tersebut? Kami masih menunggu hasil visum dari dokter RSUD Kudungga Sangatta,” ujarnya, Rabu (1/7) kemarin.
BACA JUGA: Ditusuk Teman Nongkrong, Inalillahi...
Hasil visum itu, lanjutnya, akan menerangkan apakah ada luka robek atau tidak dalam bagian vital korban.
Dia mengatakan, sesuai dengan pengakuan korban, tindakan pencabulan sudah berulang kali dilakukan pelaku. Maka secara otomatis tersangka akan diancam dengan pasal berlapis. “Karena pencabulan itu dilakukan secara berulang kali, maka tersangka terancam kami jerat juga dengan Pasal 64 KUHP,” terangnya.
BACA JUGA: Tiga Oknum Polisi Positif Narkoba
Kanit PPA Polres Kutim Iptu Rina menambahkan, tersangka ini sendiri sudah mengakui kalau dirinya telah memegang bagian kewanitaan dan meremas-remas bagian dada korban. Tapi alasannya hanya untuk mengambil lendir.
“Lendir katanya nantinya akan diusapkan di kaki tersangka agar diabetesnya bisa cepat sembuh,” imbuhnya.
Selasa (30/6) sekira pukul 21.00 Wita malam lalu, tersangka resmi menjadi tahanan Polres Kutim.
Diberitakan sebelumnya, AS yang juga pengacara itu diamankan anggota Polsubsektor Teluk Pandan lantaran kepergok mencabuli Bunga. Korban bersama ibunya--sebut saja SA--melapor ke Polsubsektor Teluk Pandan.
Tak hanya melaporkan pelaku ke polisi, ibu korban yang kesal sempat melayangkan bogem mentah ke wajah pelaku. Akibatnya, pelaku sempat tumbang dan dilarikan ke RSUD Taman Husada Bontang, sebelum akhirnya dikirim ke Polres Kutim.
Informasi yang dihimpun, Jumat sekira pukul 04.00 Wita usai sahur, tersangka berdalih akan mengobati korban yang katanya keputihan. Setelah itu, korban disuruh menanggalkan pakaiannya. Dan selanjutnya terjadi aksi bejat.
Korban yang merasa dipaksa dan tidak terima dengan kejadian itu lantas berkirim pesan singkat kepada ibunya. Sang ibu pun langsung mendatangi rumah pelaku. Dia pun melihat korban yang tanpa busana, satu kamar dengan pelaku yang hanya mengenakan sarung dan meraba-raba.
Tanpa ba-bi-bu, bogem mentah pun melayang. Pelaku yang terkena diabetes sejak 2005 lalu tumbang dengan bibir dan hidung berdarah. Selanjutnya, korban dan ibunya melapor ke Polsubsektor Teluk Pandan.
Dari pengakuan korban, ternyata kejadian itu bukanlah yang pertama. Korban yang masih SMP itu mengaku sudah pernah dilecehkan sebelumnya.
Kabarnya, pelaku pernah menjadi pengacara orang tua korban. Karena sudah saling kenal, makanya orang tua korban merasa tidak khawatir jika anaknya pergi ke rumah pelaku. Beberapa saat kemudian, giliran pelaku yang melaporkan ibu korban atas kasus pemukulan. (*/drh/gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pinjam Motor, Dibawa Kabur, Dijual, Sudah 10 Kali
Redaktur : Tim Redaksi