jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kemdikbudristek tengah memfinalisasi aturan yang lebih progresif untuk transformasi ASN.
Salah satunya adalah jabatan fungsional dosen yang akan diatur khusus sebagai tindak lanjut dari PermenPAN-RB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, termasuk akselerasi dalam karier dan kinerja pejabat fungsional.
BACA JUGA: THR dan Gaji ke-13 ASN, Menkeu Jelaskan Kebijakan Baru untuk Guru & Dosen
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan adanya kekhawatiran terhadap penilaian dan kenaikan jenjang jabatan yang akan terhambat akan terjawab dengan pengaturan jabatan fungsional dosen sebagai implementasi atau turunan PermenPAN-RB No. 1/2023
“Soal transformasi ASN, pemerintah sedang menyiapkan RPP Manajemen ASN yang akan mendukung perbaikan kinerja ASN, memberikan kemudahan untuk mengembangkan kompetensi," ujar Deputi Alex Denni dalam keterangannya, Rabu (19/4).
BACA JUGA: Akhiri Penantian 40 Tahun, Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Dosen Unhas
Selain itu, lanjutnya, membuka peluang untuk pengembangan karier melalui sistem mobilitas talenta yang makin terbuka, serta memperbaiki sistem kesejahteraan ASN agar lebih adil dan kompetitif.
Selain RPP Manajemen ASN, terang Alex, pemerintah juga sedang memfinalisasi peraturan soal jabatan fungsional dosen.
BACA JUGA: Tahun Depan, 11.274 ASN Dipindahkan ke IKN, Terbanyak Jabatan Fungsional
Pengaturan khusus diperlukan karena dosen adalah mandatory UU, sehingga memang tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.
Aturan khusus jabatan fungsional dosen tersebut merupakan tindak lanjut dari PermenPAN-RB No. 1/2023.
“Akselerasi/percepatan jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen.
Draf masukan Kemendikbudristek atas rancangan aturan jabatan fungsional dosen telah kami terima pada pekan lalu, dan kini dalam proses pembahasan," ucap Alex
Alex menambahkan selain untuk memastikan proses jenjang karier dosen berjalan optimal, aturan khusus soal jabatan fungsional dosen disusun untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang makin lama juga kian besar dalam mempersiapkan anak-anak bangsa menghadapi kompetisi talenta global.
“Kami targetkan aturan khusus soal jabatan fungsional dosen ini segera tuntas sehingga bisa segera mewujudkan skema manajemen karier yang lebih baik,” imbuh Alex.
Alex kembali mengemukakan, PermenPAN-RB No. 1/2023 hadir dengan semangat mengurangi beban administrasi semua ASN (termasuk dosen) karena tidak ada lagi pengisian kinerja yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN jabatan fungsional. ASN nantinya bisa fokus bekerja tanpa banyak terbebani masalah administrasi.
PermenPAN-RB No. 1/2023 berlaku mulai 2023. Adapun untuk penilaian angka kredit 2022 diakui sampai 31 Desember 2022, dan oleh karena itu JF termasuk dosen diberi kesempatan menyampaikan usulan angka kredit hingga 30 Juni 2023, yang nanti dinilai dan ditetapkan sampai 31 Desember.
Lanjut dikatakan KemenPAN-RB telah menerbitkan surat edaran yang menjelaskan soal itu. Ini sebagai penjelas bahwa ada ruang bagi ASN jabatan fungsional untuk mengusulkan angka kreditnya sampai 30 Juni 2023.
Berkaitan dengan aspirasi sejumlah dosen yang perlu berulang mengisi angka kredit pada aplikasi tertentu, padahal sebelumnya sudah pernah mengisi di aplikasi lain, Alex menambahkan, telah ditegaskan oleh Plt. Dirjen Dikti Ristek Prof. Nizam bahwa dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja di aplikasi SISTER atau pada sistem internal perguruan tinggi yang belum menggunakan SISTER tidak perlu mengumpulkan data ulang.
“Adapun yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022, dipersilakan mengumpulkan melalui sistem yang ada sesuai arahan teknis instansi pembina dalam hal ini Kemendikbudristek,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad