jpnn.com, PADANG - Oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Jumat mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen ini memenuhi pemanggilan penyidik.
BACA JUGA: Selundupkan Sabu-sabu, Brigpol MA Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan
Ia mengatakan oknum dosen ini mendatangi Polda Sumbar sekitar pukul 09.00 WIB lalu memasuki Ruangan Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Oknum dosen sendiri datang mengenakan kemeja ungu dan didampingi pengacara dan hingga pukul 16.30 WIB masih menjalani pemeriksaan
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Oknum Dosen PTN Ini Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Ia mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dan belum diketahui sampai kapan.
"Tersangka apa langsung ditahan atau diperbolehkan pulang masih belum dapat diputuskan saat ini," kata dia.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Sebelumnya, oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan hingga terancam lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," katanya
Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.
Setelah adanya laporan masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Kronologi Lengkap Bentrok TNI vs Polri di Taput yang Melukai 6 Polisi dan Seorang Warga
Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi