jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyatakan Abdul Basith (AB), dosen Institut Pertanian Bogor yang menjadi tersangka perencanaan rusuh Aksi Mujahid 212, segera diberhentikan sementara.
“Kalau memang sudah ditetapkan (tersangka), sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, dia harus diberhentikan sementara sebagai PNS," ucap Nasir di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10).
BACA JUGA: Demo Mahasiswa Rusuh di Mana-mana, Ada Apa Ini Bos?
Pemberhentian sementara itu menurut mantan rektor Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang ini, dilakukan sampai ada keputusan hukum tetap dan mengingat atas perkara yang disangkakan terhadap AB.
"Kalau dalam hal ini mereka ada tindak pidana, kemudian di situ diputuskan oleh hukum, apabila dia harus dipenjara sampai lebih dua tahun, harus diberhentikan. Pemecatan sebagai PNS," tegas Nasir.
BACA JUGA: Mantan Pengacara Habib Rizieq Sebut Aksi Mujahid 212 Malah Bikin Malu
Dia juga mengingatkan agar kasus ini menjadi perhatian bersama para dosen, termasuk PNS di lingkungan pemerintah terutama di Kemenristek Dikti, jangan sampai ada yang terlibat anarkistis.
Terkait kasus AB, Nasir juga sudah memanggil Rektor IPB Arif Satria pada 30 September lalu. Saat itu, sang rektor dimintai klarifikasi terkait keterlibatan AB di perkara yang disangkakan polisi. Termasuk juga seluruh rektor PTN pada hari yang sama.
"Intinya jangan sampai para dosen, pegawai, terpapar radikalisme, intoleransi kampus. Mari jaga bersama, karena pendidikan kita harus menjaga kebersamaan di PTN. Kalau PTS saya minta kepada kepala lembaga layanan PTS. Supaya nanti, kampus jadi kondusif," tandasnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam