Dosen Tetap Non-PNS Juga Terima Tunjangan Profesi

Selasa, 19 November 2013 – 16:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menempatkan 407 orang calon dosen tetap non-PNS di 62 perguruan tinggi negeri (PTN) dan 64 perguruan tinggi swasta (PTS).

Mereka adalah lulusan program Beasiswa Unggulan 2011 yang menempuh studi S1 dan S2 baik di dalam maupun luar negeri. Upaya sistemik ini ditempuh untuk mengatasi kekurangan jumlah dosen di Indonesia.

BACA JUGA: Mahasiswa Indonesia di Australia Tetap Aman

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mengatakan, saat ini jumlah dosen di Indonesia sangat kurang. Jumlah dosen tetap belum mencapai 160 ribu, sementara jumlah mahasiswa 5,4 juta orang.

"Kita harus memenuhi dosen-dosen terutama dosen berkualitas. Nah, adik-adik kita ini memperoleh pendidikan S2 dan S3 di PT berakreditasi A. Sesudah lulus ditempatkan menjadi motor-motor baru di PT yang ditempati," katanya usai memberikan pembekalan calon dosen tetap non-PNS di Hotel Batavia, Jakarta, Selasa (19/11).

BACA JUGA: Acara Tingkatkan Profesionalisme, Guru Malah di Luar Ruangan

Djoko menjelaskan, undang-undang mengamanatkan pada 2015 dosen di PT minimal sudah menyandang gelar master. Sementara saat ini proporsi dosen tetap lulusan S1 baru 34 persen, sedangkan S2 separuhnya, dan S3 hanya 11 persen. Karena itu perlu dibuat program khusus ini untuk memenuhi jumlah dosen.

Djoko mengatakan, meskipun mereka menjadi dosen non-PNS, tetapi memiliki hak selayaknya dosen tetap PNS. Misalnya, kata dia, mereka akan memperoleh tunjangan profesi setelah lulus sertifikasi dosen. "Kalau jenjangnya naik sampai guru besar dia akan memperoleh tunjangan kehormatan guru besar," katanya.

BACA JUGA: Sekolah Memprihatinkan, Kader PD Salahkan Daerah

Menurut Permendikbud No.84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS pada PTN dan PTS, dosen tetap non-PNS atau dosen tetap yayasan memiliki hak dan kewajiban seperti memperoleh penghasilan yang layak, jaminan hari tua dan kesehatan, promosi hingga kebebasan akademik layaknya dosen.

Untuk mendapatkan hak-hak itu, dosen tetap dengan kategori ini harus bekerja penuh 40 jam per minggu atau sedikitnya melaksanakan tridarma setara 12 SKS tiap semesternya.

Lebih spesifik, Permendikbud ini menyatakan, dosen tetap non-PNS seperti lulusan Beasiswa Unggulan ini mendapatkan gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, dan jaminan kesejahteraan sosial. (Fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teguran Diabaikan, Kepala SMP Dicopot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler