Dosen UBL Tri Herlianto Menipu Kolega Bisnis dengan Modus Mengaku Perwira TNI

Senin, 27 Juli 2020 – 22:54 WIB
Dosen Universitas Bandar Lampung Dr S Tri Herlianto dipecat karena menipu dengan modus mengaku perwira TNI. Foto: radarlampung.co

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kasus penipuan yang dilakukan Dr S Tri Herlianto membuat Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Prof Dr Ir M Yusuf Sulfarano Barusman, MBA, angkat suara.

Ia membenarkan bahwa Tri memang dosen tidak tetap di kampusnya.

BACA JUGA: TNI Gadungan Berpangkat Mayor Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Petugas, Lihat Fotonya

Namun penipuan yang dilakukan Tri merupakan masalah pribadi, tidak ada kaitannya dengan UBL.

Tri ditangkap karena diduga menipu kolega bisninya, PT Mitra Kosasih senilai Rp3 miliar.

BACA JUGA: Usai Diberi Uang, Anak di Bawah Umur Itu Dibawa ke Toilet Umum, Lantas Terjadi Perbuatan Terlarang

Setelah kasus penipuan itu mencuat, kata Barusman, pihaknya langsung bertindak dengan memecat Tri.

“Dia dosen tidak tetap. Itu kan masalah pribadi. Tetapi, langsung kami keluarkan sebagai dosen tidak tetap. Masalahnya, dia ini kan bukan dosen kami. Dia itu hanya part time saja,” kata Barusman kepada Radar Lampung via telepon, Sabtu (25/7).

BACA JUGA: Orang Tua Curiga Anak Tak Kunjung Keluar dari Kamar, Lantas Diperiksa, Oh Ternyata

Terkait kegiatan mengajar di UBL, Barusman mengaku tidak mengetahui secara pasti. Bahkan, dia mengaku tidak tahu mata kuliah apa yang diajarkan Tri di kampusnya.

“Itu saya kurang paham juga. Biasanya kan pihak fakultas atau dari unitnya,” ujarnya.

Barusman mengaku penasaran dengan kasus yang Tri. Karena itu, pihaknya tengah menyelidiki kebenaran gelar yang disandang Tri Herlianto.

“Ini sedang kami selidiki juga. Mudah-mudahan benar kalau gelarnya itu. Kami masih coba konfirmasi ke Undip (Universitas Diponegoro),” bebernya.

Tri Herlianto ditangkap setelah dilaporkan kolega bisnisnya. Tri disebut-sebut terlibat dalam pembangunan Rumah Sakit Mitra Kosasih Kupang Tebak.

Dalam proses pembangunan tersebut, oknum dosen itu diduga melakukan penggelapan uang investasi sebesar Rp3 miliar.

Namun saat ditagih atas kejelasan uang investasi tersebut, Tri Herlianto mengelak dan melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai perwira TNI.

Kuasa hukum PT. Mitra Kosasih, Angga Revanda, Adi Gunawan, dan Cakra Biksa Surabaya akhirnya mengadukan Tri Herlianto.

BACA JUGA: Ada Mobil Bergoyang Tengah Malam, Lantas Digerebek Polisi, Tak Disangka Ternyata

Warga Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjung Senang, Bandarlampung, itu diringkus di depan Hotel Grand Praba, Jalan Wolter Monginsidi. (one/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler