Dosen Universitas Indonesia Diperiksa KPK

Kamis, 04 Juli 2013 – 13:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap R Jachrizal, Dosen Universitas Indonesia,  Kamis (4/7). Jachrizal akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun 2010-2011.

Tak hanya itu, Donanta Dhaneswara yang berprofesi Staf Pengajar UI juga dipanggil penyidik  untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka Wakil Rektor UI, bidang SDM, Keuangan dan Administrasi, Tafsir Nuchamid.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TN," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (4/7).

Sejumlah saksi sebelumnya sudah digarap untuk tersangka Tafsir yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tafsir diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek anggaran tahun 2010-2011 senilai Rp 21 miliar. Kendati sudah menyandang status tersangka, Tafsir belum dijebloskan ke sel tahanan KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Wakaf Dijual, Pendiri PKS Protes

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler