"Orangtuanya sudah datang ke Polres, sudah kita adakan komunikasi dan memang keluarga menyadari itu, sudah sering terlibat tawuran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Kamis (27/9).
Ia juga mempertanyakan penanganan dari pihak sekolah SMAN 70 terhadap Doyok. Mengingat ia langganan mengikuti tawuran.
"Ini juga menjadi catatan dari pihak sekolah sampai sejauh mana tindakan disiplin yang mereka lakukan. Jangan sampai oknum-oknum seperti FR ini masih ada dan tidak diberi sanksi," sambungnya.
Menurut Rikwanto terkait langkah hukum, Doyok akan dikenai pasal hukum pidana yaitu pasal 351 KUHP ayat 3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama sejumlah rekannya yang akan diamankan. Selain itu ia juga dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"FR dari jauh sudah bawa benda tajam diacung-acungkan sambil mengejar korban (Alawy). Ini dipertimbangan untuk menerapkan pasal 338 karena dia sudah tahu senjata tajam itu bisa mengakibatkan orang meninggal dunia atau niatnya memang ingin membunuh," pungkas Rikwanto. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Narkoba, Pimpinan Geng Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi