jpnn.com, BEKASI - Penjual senjata tajam secara online tak berkutik ketika ditangkap anggota Polres Metro Bekasi sewaktu bertransaksi.
Tersangka, DP, ditangkap karena terbukti menjual senjata tajam kepada pelaku tawuran.
BACA JUGA: 11 Pria Jahat Ini Sering Beraksi dengan Pistol Revolver dan Senjata Tajam
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, menjelaskan para pelaku tawuran menyebut DP sebagai tempat mereka membeli senjata tajam. Polisi pun bertindak.
“Kami bentuk tim Cyber Patroli di media sosial dan akhirnya kami dapatkan nama diduga pelaku,” kata Wijonarko, Kamis (14/5).
BACA JUGA: Alami Keguguran, Jane Shalimar: Ini Berat
Polisi pun mencoba memancing tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Ketika sudah kami putuskan waktu dan tempat pada hari Rabu 13 Mei 2020 jam 15.00, kami bertemu di GOR patriot dan bertemu langsung dengan pelaku dan saat itu pelaku sudah bawa celurit yang diselipkan di dalam sarung saat itu juga sudah kami lakukan pengamanan dan kami bawa ke polres,” paparnya.
BACA JUGA: Pandemi Corona, Pegadaian Yakin Masih Bisa Raup Untung Hingga Akhir Tahun
Satu paket senjata tajam ditawarkan Rp150 ribu di media sosial. Rata-rata konsumennya adalah para remaja.
“Rata-rata anak-anak remaja yang berniat memliki senjata tajam dan ternyata digunakan untuk kejahatan buat tawuran atau pencurian dengan kekerasan hal ini terbukti dari beberapa kasus yang kita sudah ungkap sebelumnya,” kata dia.
Kini polisi tengah menyelidiki berapa banyak senjata tajam telah dijual oleh tersangka.
“Ini masih dalam pengembangan. Tapi kenyataanya dua dari pelaku kejahatan yang kita sudah amankan dapat barang dari pelaku ini (penjual senjata tajam),” katanya.
Polisi menyita sebilah celurit beserta sarungnya, dan 1 buah corek atau golok pendek.
Tersangka terancam UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.(PojokBekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy