DPD Desak Pemerintah Cabut Moratorium DOB

Selasa, 18 Juli 2017 – 21:25 WIB
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang dan Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (18/7). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang (OSO) bersama Komisi I DPD mengikuti rapat dan berkonsultasi dengan Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (18/7).

Menurut OSO, rapat kerja sekaligus konsultasi ini merupakan langkah tepat untuk mendapatkan penjelasan mengenai moratorium pembentukan daerah otomoni baru (DOB).

BACA JUGA: Wapres: SEA Games Pintu Masuk untuk Pencapaian Lebih Tinggi di Asian Games

Menurut Oso, penataan daerah merupakan bukti komitmen dan keberpihakan DPD kepada daerah. "Saat ini kami datang ke tempat yang tepat yaitu wakil presiden selaku ketua DPOD, sekaligus mencari penjelasan mengenai permasalahan pembentukan DOB dan hal-hal yang terkait dengan daerah," kata Oso.

Dalam kesempatan itu, DPD meminta pemerintah mencabut moratorium DOB. DPD juga meminta Jusuf Kalla mengusulkan dan merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo agar segera menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).

BACA JUGA: Wapres Deklarasi Anti-Radikalisme di Universitas Padang

Selain itu, DPD mendorong penataan daerah. Utamanya pemekaran daerah sebagai pilihan rasional objektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daerah. Kemudian, membuka ruang kreasi dan inovasi daerah, memperpendek rentang kendali pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik sebagai komitmen dan keberpihakan kepada daerah.

DPD apresiasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah karena memberikan ruang bagi pemda melakukan akselerasi pembangunan sesuai kepentingan strategis nasional. DPD mendesak pemerintah agar mengakomodasi adanya tuntutan pemekaran daerah. DPD saat ini menerima 173 usulan pembentukan DOB. Terdiri dari 16 usulan DOB provinsi, 157 kabupaten/kota. Usulan itu harus ditindaklanjuti DPD, DPR, dan pemerintah.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Harus Mengutamakan Reformasi Birokrasi

Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam mengatakan, sebelumnya telah melakukan rapat kerja dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, kepala daerah induk pengusul pembentukan DOB se-Indonesia, juga rapat dengar pendapat (RDP) dan kunjungan kerja ke calon DOB.

Selain itu, Komite I DPD juga melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. Namun, ujar dia, DPD mendorong pemerintah segera menerbitkan landasan hukum yang diperlukan yang nengatut penataan daerah dan Desertada.

Menurut Muqowam, tanpa adanya landasan hukum tersebut pemerintah tidak mempunyai acuan dalam menilai usulan pembentukan DOB yang didahului dengan pembentukan daerah persiapan.

Rapat kerja dengan Wapres ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi dan Benny Rhamdani, anggota Komite I DPD dan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI: Pemerintah Harus Prioritaskan Program Mengurangi Kesenjangan Ekonomi Daerah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler