jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komite III DPD RI, Charles Simaremare memaparkan perlunya persamaan kewajiban dan kepedulian antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/D dan swasta dalam memenuhi kuota 2 persen pekerja disabilitas dari total jumlah pekerja.
“Kewajiban harus dirumuskan dengan proporsional, khususnya menyangkut karakteristik pekerjaan, tingkat risiko dan keterampilan penyandang disabiltas. Selain itu, perlu ada rumusan yang memastikan persyaratan rekrutmennya tidak mempersulit penyandang disabilitas,” ujar Charles saat membacakan laporan pelaksanaan tugas Komite III DPD RI dalam Sidang Paripurna Ke-9 DPD RI, pekan kemarin.
BACA JUGA: Wonderful Indonesia Gantikan Mesir dan Turki
Sidang Paripurna DPD tersebut mengesahkan pandangan dan pendapat terhadap RUU Penyandang Disabilitas dan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Pembahasan dan penyusunan pendapat ini dilakukan oleh Komite III DPD RI.
Selain itu, Komite III meminta penghapusan pasal yang mengatur mengenai Menteri Sosial sebagai pihak yang mengkoordinasikan tingkat nasional terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Seperti Inilah Latihan Tempur Penyelam Khusus TNI AL
“DPD RI mengusulkan Kementerian Koordinator di Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai koordinator,” katanya.
UUntuk menyusun pandangan ini, Komite III menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pihak, antara lain Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Pusat Pemilihan Umum Penyandang Disabilitas, Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia dan Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Yuk.. Mari Ramaikan Gelaran Wayang Unik Berkonsep Modern Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Kapal Perang TNI AL Tiba di Daerah Operasi Negara Tetangga
Redaktur : Tim Redaksi