DPD: Indonesia Darurat Danau

Minggu, 24 Juli 2016 – 23:42 WIB
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba. FOTO: Humas DPD RI

jpnn.com - JAKARTA - Komite II DPD RI menyampaikan laporan terkait hasil kerjanya pada Rapat Paripurna DPD, Jumat (22/7). Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba sempat menyinggung kondisi danau di Indonesia.

Menurut Parlindungan, Indonesia dalam keadaan darurat danau. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya  semua pihak memberikan perhatian dalam menjaga ekosistem danau agar berfungsi sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Ahok Diingatkan Taat pada Arahan Jokowi

"Kami mengusulkan pemerintah agar membentuk Badan Rehabilitasi Danau untuk mengkoordinasikan berbagai instansi tersebut dibawah satu atap,” ujar Senator asal Sumatera Utara ini.

Pada bagian lain, Parlindungan menyatakan Komite II DPD RI telah menyelesaikan penyusunan hasil pengawasan UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi.

BACA JUGA: Jokowi: Saya Ingat Ini

Rekomenasi tersebut didapatkan setelah Komite II mengunjungi Provinsi Lampung dan Jawa Barat. "Potensi panas bumi 28.910 MW atau setara 40 persen dari potensi panas bumi dunia. Hal ini membuat Indonesia menjadi negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia,” ucap Parlindungan Purba.

Berdasarkan pembahasan hasil pengawasan, kata Parlin, DPD telah merumuskan rekomendasi UU No. 21 Tahun 2014. Salah satunya, pemerintah harus segera menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan UU Panas Bumi.

BACA JUGA: Jokowi: Saya Kurus Sekali, Sekarang Juga Masih

Menurutnya, dua PP tersebut di antaranya, PP yang mengatur bonus produksi pemegang izin panas bumi kepada Pemda. PP yang mengatur tata cara penetapan harga energi panas bumi tidak langsung dengan mempertimbangkan harga keekonomian. "Dua PP ini penting untuk disahkan segera,” katanya.

Mengapa penting? Tanya Parlindungan, karena mengingat bonus produksi ini penting untuk menambah pemasukan daerah melalui PAD.
Selain itu, pengesahan PP tentang tata cara tersebut penting untuk menghindari kekisruhan antara PLN dan Badan Usaha Panas Bumi.

"Dengan disahkan PP ini akan menjadi solusi kedua belah pihak dalam menetapkan tarif energi panas bumi," papar Parlindungan.

Selain itu, Komite II juga telah menyelesaikan penyusunan hasil pengawasan UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Komite II telah melaksnakan kunjungan kerja di Provinsi Sumatera Selatan dan DIY.

"Berdasarkan data makro menunjukkan masih banyak permasalahn yang dihadapi oleh sub-sektor perkebunan," kata Parlindungan.

Menurutnya, DPD merumuskan rekomendasi atas UU No. 38 Tahun 2014. Salah satunya, pemerintah harus segera menerbitkan PP yang mengatur batasan luas usaha perkebunan.

"Adanya batasan itu usaha perkebunan akan memberikan kepastian hukum dalam membatasi kepemilikan perusahaan perkebunan," imbuh Parlindungan.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 136 Putra-Putri Ikut Seleksi Paskibraka Bendera Pusaka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler