"Apa dasar dan logikanya? Toh, selama ini izin pertambangan strategis ada di pusat. Izin tambang yang jadi kewenangan daerah itu kan sebatas tambang galian nonstrategis yang terdapat di daerah," kata Nurmawati di Jakarta Sabtu (24/11).
Menurutnya, kewenangan izin pertambangan di daerah tidak boleh dialihkan begitu saja ke pusat dengan cara mengubah undang-undang. Pasalnya, hal itu akan menimbulkan berbagai resistensi di daerah.
"Sebaiknya Pansus RUU Pemda di DPR menghentikan wacana tersebut dan lebih mendorong pemerintah pusat melakukan asistensi dan evaluasi terhadap pertambangan di daerah," sarannya.
Selain itu, sambungnya, DPR mestinya juga mendorong pemerintah agar hasil pertambangan strategis bisa dibagi sama rata dengan daerah penghasil, yakni kabupaten.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU Pemda Khatibul Umam Wiranu menyatakan, pihaknya akan mengusulkan agar izin tambang yang selama ini ada di daerah ditarik lagi ke pusat. Rencananya, hal itu akan diatur dalam RUU Pemda. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Usung Kader Sendiri di Pilgub Jatim
Redaktur : Tim Redaksi