JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berwenang untuk mengusut tuntas kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. DPD pun mendukung agar komisi pimpinan Abraham Samad terus memproses hukum dugaan korupsi di Korlantas Polri.
Pernyataan dukungan DPD terhadap KPK itu disampaikan anggota DPD I Wayan Sudirta dalam Sidang Paripurna DPD, di gedung Nusantara V, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (15/8). Menurut Wayan, ketentuannya sudah jelas bahwa yang berwenang untuk mengusut tuntas kasus korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri adalah KPK.
"Secara kelembagaan, jika mungkin, DPD menyatakan sikap agar KPK yang menangani kasus ini, bukan kepolisian dan saya mengusulkan DPD tulis surat kepada Presiden, KPK, dan Polri tentang sikap ini,” tegas senator asal Bali itu.
Lebih lanjut Ketua Kaukus Antikorupsi DPD itu berharap agar konflik penanganan korupsi antara KPK dan Polri tidak berlarut-larut. Wayan justru menuding Polri telah melanggar hukum karena menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Meski demikian Wayan masih memiliki harapan kasus itu bakal terbongkar. “Syukurnya, di intern kepolisian seperti berita media massa, polisi-polisi yang bersih ingin KPK mengusutnya tuntas,” ungkap Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD ini.
Usai Sidang Paripurna DPD, dua Wakil Ketua DPD La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas kepada pers mengaku setuju dengan pernyataan I Wayan Sudirta. “Dalam kesempatan pertama usai Sidang Paripurna DPD ini, kita rumuskan sikap kita soal proses hukum dugaan korupsi di Korlantas Polri itu,” kata La Ode Ida. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal 2013 PKS Umumkan Capres
Redaktur : Tim Redaksi