JAKARTA - Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan sebuah rancangan undang-undang (RUU) di DPR saat ini semakin meningkat. Sebab, peran DPD tak hanya sebatas mengusulkan RUU tetapi juga membahasnya bersama-sama DPR dan pemerintah agar menjadi sebuah UU.
Pelaksana tugas (plt) Sekjen DPD, Djamhur Hidayat mengatakan, intensifnya komunikasi antara DPD dan DPR membuat peran kedua lembaga tinggi negara itu semakin sejajar. “Jadi, DPD bukan sebatas mengusulkan RUU saja, tapi sudah ikut membahas bersama DPR dan juga Pemerintah,” kata Djamhur di sela-sela acara “Dialog Kenegaraan” di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (6/3).
Menurutnya, dengan makin besarnya peran DPD dalam proses legislasi berarti sistem bikamerald di Indonesia mendekati format ideal. Begitu juga dalam hal pengawasan pelaksanaan UU, DPD sudah dilibatkan dan mendapat peran yang besar.
“Karena itu, kita di kesekjenan akan mendukung penuh kinerja para anggota DPD dalam mempersiapkan berbagai RUU yang terkait dengan kepentingan rakyat, khususnya di daerah,” kata Djamhur.
Merujuk pasal 22 D ayat (2) UUD 1945, DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Sementara itu Ketua Komite I DPD, Alirman Sori mengatakan, kesetaraan DPD dengan DPR dalam membahas UU merupakan kemajuan luar biasa bagi DPD. Karena itu pihaknya akan memaksimalkan peran legislasi ini.
Senator dari daerah pemilihan Sumbar ini menyebutkan, DPD saat pembahasan UU dengan DPR biasanya mengutus tim kerja (Timja) yang terdiri 11 orang. “Dari sanalah kita mencoba untuk menyumbangkan pemikiran sebanyak mungkin bagi lahirnya UU yang berpihak pada kepentingan masyarakat di daerah,” katanya.(fas/jpnn)
Pelaksana tugas (plt) Sekjen DPD, Djamhur Hidayat mengatakan, intensifnya komunikasi antara DPD dan DPR membuat peran kedua lembaga tinggi negara itu semakin sejajar. “Jadi, DPD bukan sebatas mengusulkan RUU saja, tapi sudah ikut membahas bersama DPR dan juga Pemerintah,” kata Djamhur di sela-sela acara “Dialog Kenegaraan” di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (6/3).
Menurutnya, dengan makin besarnya peran DPD dalam proses legislasi berarti sistem bikamerald di Indonesia mendekati format ideal. Begitu juga dalam hal pengawasan pelaksanaan UU, DPD sudah dilibatkan dan mendapat peran yang besar.
“Karena itu, kita di kesekjenan akan mendukung penuh kinerja para anggota DPD dalam mempersiapkan berbagai RUU yang terkait dengan kepentingan rakyat, khususnya di daerah,” kata Djamhur.
Merujuk pasal 22 D ayat (2) UUD 1945, DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Sementara itu Ketua Komite I DPD, Alirman Sori mengatakan, kesetaraan DPD dengan DPR dalam membahas UU merupakan kemajuan luar biasa bagi DPD. Karena itu pihaknya akan memaksimalkan peran legislasi ini.
Senator dari daerah pemilihan Sumbar ini menyebutkan, DPD saat pembahasan UU dengan DPR biasanya mengutus tim kerja (Timja) yang terdiri 11 orang. “Dari sanalah kita mencoba untuk menyumbangkan pemikiran sebanyak mungkin bagi lahirnya UU yang berpihak pada kepentingan masyarakat di daerah,” katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua F-PAN Kebanjiran SMS
Redaktur : Tim Redaksi