DPD Minta Pemda Diberikan Hak Kelola Migas

Selasa, 20 November 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Ketua DPD RI, Irman Gusman menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP-Migas. Irman Gusman juga meminta Pemerintah Pusat memberi peran yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah penghasil migas untuk mengelola Migas. Menurut Irman Gusman, hal itu sangat penting agar tidak lagi mengebiri hak-hak konstitusional masyarakat daerah penghasil Migas seperti yang terjadi selama ini.

”DPD RI menghargai keputusan MK yang membubarkan BP Migas. Langkah berikutnya, perlu meningkatkan peran aktif pemerintah daerah yang selama ini pasif dengan mendengarkan hasil lifting migas yang ditetapkan oleh BP Migas dan Pemerintah Pusat," kata Irman Gusman, dalam Sidang Paripurna ke 7 DPD, Masa Sidang II 2012-2013 di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta (20/11).

Keputusan MK tersebut, kata dia, memberi peluang bagi daerah meningkatan peran aktif dalam pengelolaan migas hingga dapat mewujudkan pengelolaan migas yang profesional. Sehingga tidak lagi mengebiri hak-hak konstitusional masyarakat daerah penghasil migas.

“Yang harus diwaspadai ialah agar masalah substansi pembubaran BP Migas tidak menjadi misleading dengan isu organisasi, baik secara sengaja ataupun tidak,“ katanya.

Dijelaskannya, dalam tugas konstitusi bidang pengawasannya, DPD telah merekomendasikan untuk segera merevisi UU Migas. Untuk itu DPD telah menyampaikan RUU usul inisiatif DPD RI tentang Migas melalui keputusan nomor 15/DPD RI/II/2011-2012 tanggal 16 Desember 2011 dan telah disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu.

Selain itu, DPD melalui Pansus Pertambangan juga telah menghasilkan grand design tentang pertambangan nasional melalui keputusan DPD RI nomor 51/DPD RI/IV/2011-2012 tanggal 8 Mei 2012.

"Dalam rekomendasi yang tercantum di dalam grand design itu DPD RI kembali menegaskan bahwa pentingnya melakukan revisi UU tentang Migas dan UU tentang Minerba agar pengelolaan pertambangan secara umum dapat memberikan manfaat kepada rakyat dengan membenahi aktor kegiatan pertambangan sekaligus membenahi kewenangan yang dimiliki setiap pemangku kepentingan pertambangan. Muatan rinci dan teknis tercantum lengkap di dalam grand design tersebut," tegas legislator asal Sumbar ini. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upah Buruh Naik Kerek Daya Beli

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler