jpnn.com, JAKARTA - Bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin (probono) di daerahnya masing-masing yang dilakukan oleh Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) mendapat dukungan.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mohammad Saleh siap mendorong lembaganya dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung probono.
BACA JUGA: DPD RI Raih Penghargaan Utama di Ajang PRIA 2017
"Saya menyambut baik jika pemda memberikan perhatian anggaran dalam hal bantuan hukum bagi masyarakat ekonomi lemah (miskin)," ungkap Saleh saat menerima Ketua PBH Peradi Rivai Kusumanegara beserta jajarannya di gedung DPD, Jakarta, Senin (27/3).
Menurut Saleh, pemberian bantuan hukum secara gratis ini juga sejalan dengan keinginan DPD RI. Sebab, DPD banyak mendapatkan aduan soal masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum tapi tidak mampu membayar advokat.
BACA JUGA: Keputusan DPD Ini Dianggap Melanggar UUD 1945
"Ya kan mereka kadang-kadang kalah karena tidak ada pembelaan, belum tentu mereka bersalah," kata Saleh.
Dia berjanji akan membawa persoalan ini ke Komite I DPD yang menangani persoalan hukum. DPD mendukung program ini.
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Membenahi Infrastruktur Transportasi
"Saya lihat pemaparan tadi ini harus ada kerja sama. Kita di DPD itu ada Badan Akuntabilitas Publik (BAP). Mungkin cari solusinya, kerja sama BAP DPD RI dengan Peradi," katanya.
Sedangkan Rivai Kusumanegara mengatakan, pihaknya terus berupaya agar semua rakyat miskin di pelosok Indonesia yang berhadapan dengan hukum, bisa mendapat bantuan hukum probono.
Apalagi, jumlah advokat Peradi saat ini ada sekitar 40 ribu orang. Paling tidak jika setiap anggota Peradi lakukan probono satu kali setahun.
"Ini akan dahsyat dampaknya. Setidaknya 40.000 perkara masyarakat miskin yang ditangani Peradi," katanya di kesempatan itu.
PBH Peradi sudah melakukan probono dalam beberapa perkara hukum yang menimpa masyarakat miskin. Probono bukan ditangani oleh advokat yang masih muda.
"Buat kami, masyarakt miskin jangan dikasih "obat generik", justru "obat terbaik" kita berikan, advokat senior pun diwajibkan probono sesuai kode etik advokat," ujarnya.
PBH Peradi telah melakukan probono mulai level nasional hingga internasional. Untuk nasional, misalnya mendampingi korban buruh kuali di Tangerang hingga pelaku dihukum 11 tahun penjara.
"Di sisi lain, kita gugat di PHI soal hak-haknya, sehingga mereka dapat haknya, jumlahnya miliaran karena korban cukup banyak," kata Rivai.
Pihaknya di internasipnal juga menangani berbagai persoalan hukum, seperti kasus ABK di Pulau Benjina, Maluku.
"Kami lakukan advokasi tidak hanya terhadap WNI, tapi juga warga asing yang miskin. Pertimbangannya kemanusiaan dan kategori miskin, mereka berasal dari Myanmar, Laos dan Thailand," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Kecewa dengan Cara Penanganan Pelanggaran Pilkada
Redaktur & Reporter : Boy