jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI siap membantu penyelesaian masalah hibah lahan TNI Angkatan Udara di Lapangan Terbang II di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengungkapkan persoalan hibah lahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena akan berefek pada laporan keuangan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Komite IV DPD RI dan OJK Bersinergi Dalam Pengembangan UMKM di Daerah
“Ini kan sama-sama milik negara. Jadi tinggal duduk bersama untuk menyamakan persepsi. Nanti kami coba untuk mengundang menteri pertahanan dan menteri dalam negeri untuk membahas masalah ini. Intinya, persoalan ini harus segera diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya,” tegas Sultan usai menerima Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi di Gedung Nusantara III, Komplek DPR/MPR, Senayan Jakarta, Rabu (19/02).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin didampingi anggota DPD RI daerah pemilihan Bengkulu Eni Khaerani dan Riri Damayanti. Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan didampingi Kabag Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Ramadhan. Bupati Gusnan meminta bantuan DPD RI untuk memfasilitasi penyelesaian hibah tanah milik TNI Angkatan Udara di Lapangan Terbang II Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA: Komite I DPD RI: Pembangunan IKN Harus Melibatkan Masyarakat Lokal
“Saat ini, lahan tersebut telah menjadi kantor Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan saya juga sudah tanya ke pihak Angkatan Udara, tidak mungkin di lokasi itu dibangun landasan pacu. Dilihat dari strategi militer, pembangunan landasan pacu lebih tepat jika dibangun di Bandara Fatmawati. Untuk di Lapangan Terbang II Padang Panjang, Bengkulu Selatan digunakan untuk radar intai,” ungkap Gusnan kepada Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin yang didampingi oleh anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bengkulu, Eni Khaerani dan Riri Damayanti.
Lebih lanjut Gusnan mengungkapkan lapangan terbang II Padang Panjang merupakan lahan eks lapangan terbang penjajah Jepang dengan luas 331,5 Hektare. Lahan ini terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Lahan lapangan terbang II telah terdaftar sebagai Aset Barang Milik Negara (BMN) atau Tanah inventaris kekayaan negara atas nama Kementerian Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia cq. TNI AURI.
BACA JUGA: Sultan: Jangan Pikir DPD Minta Kewenangan Seperti Senat Amerika Serikat
Pada tahun 1950, tepatnya tanggal 25 Mei 1950 melalui surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang nomor : 023/P/KSAP/50 diputuskan bahwa lahan tersebut menjadi milik Angkatan Udara Republik Indonesia – AURI. Meski demikian, sejak dikeluarkan surat tersebut, lahan lapangan terbang II terlihat kurang terurus. Pada tahun 1996, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan permohonan kepada TNI Angkatan Udara untuk diperkenankan membangun Pusat Perkantoran di lokasi lapangan penerbangan II yang sampai dengan tahun tersebut belum dimanfaatkan oleh TNI Angkatan Udara. Pihak TNI Angkatan Udara merespons hal tersebut dengan adanya rapat tanggal 12 april 1996 yang menghasilkan dua kesepakatan.
Pertama, pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan membantu pengurusan sertifikat Lapangan Terbang I melalui APBD Kabupaten Bengkulu Selatan. Kedua, pembangunan perkantoran pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan di lapangan terbang II diruislagh dengan tanah di daerah Selali di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Hanya ruislag ini tidak bisa dijalankan karena Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak mampu menyiapkan lahan pengganti seluas lapangan terbang II,” tegasnya.
Selanjutnya, pada tahun 2016 kembali dilakukan penandatanganan Naskah Kesepahaman Bersama TNI AU dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, tepatnya tanggal 18 Oktober 2016. Dalam Naskah Kesepahaman Bersama Nomor 22/X/2016 dan Nomor 16 tahun 2016 tentang pinjam pakai BMN tanah TNI angkatan Udara Lapangan Terbang II Manna di Bengkulu Selatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut diatur mengenai masa pinjam pakai selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani para pihak.
Lahan lapangan terbang II terbagi atas satrad 40 hektare, markas Lanud 4 hektare, lahan pencadangan 16 hektare, site radar 6 hektare dan pinjam pakai tanah AU kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan seluas 265,5 hektare.
“Luas lahan lapter II inilah yang kami mohon untuk dihibahkan sebesar 265,5 hektare atau setidak-tidaknya 105 hektare dengan rincian 57 hektare telah berdiri 47 bangunan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan 48 hektare untuk pembangunan kantor yang akan datang,” tegasnya.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich