DPD RI Dorong Penguatan Kelembagaan BPS, Begini Caranya

Senin, 16 November 2020 – 19:28 WIB
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, BALI - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mendukung penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Perubahan UU No. 16 tahun 1997 Tentang Statistik.

Hal itu tertuang saat Komite IV DPD RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Provinsi Bali dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik.

BACA JUGA: Anggota DPD RI Mengaku Dianiaya, Polisi Bergerak

Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengatakan Kunker di BPS Provinsi Bali dalam rangka Pengawasan UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik ini menjadi kesempatan untuk saling mengisi dan memberi informasi antara DPD RI dan BPS, serta dalam rangka memperkuat kelembagaan masing-masing.

“Kami berharap ada ketegasan dari BPS kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mau didata oleh BPS. Instrumen UU Statistik harus digunakan,” ucapnya di Bali, Senin (16/11).

BACA JUGA: Inilah Hasil Rapat Kerja Komite III DPD RI dan Menteri Nadiem, Poin Tiga Terkait SK Guru Honorer

Senada dengan Ketua Komite IV Sukiryanto, Anggota Komite IV DPD RI M. Nuh menegaskan satu data Indonesia harus diperkuat.

“Kemudian terkait UU No. 16 Tahun 1997 Tentang Statistik saat ini sudah 23 tahun, kalau memang diperlukan ayo bersama-sama kita dorong untuk dilakukan perubahan,” tegasnya.

BACA JUGA: Hendardi: Membiarkan Kerumunan Pengagum Habib Rizieq Bukti Kegagapan Jokowi

Anggota Komite IV DPD RI Amirul Tamim menyingung Sensus Penduduk 2020. Ia berpendapat bahwa beberapa data Dukcapil dan data lapangan tidak sinkron.

“Jangan sampai data tidak akurat sehingga terjadi kesimpangsiuran data. Kita juga perlu melihat dari BPS, apakah bisa dukungan APBD bisa dimaksimalkan dalam mendukung program satu data ini,” tuturnya.

Selain itu, Anggota Komite IV DPD RI Ajbar Abdul Kadir mengapresiasi atas langkah BPS dengan dengan menggunakan metode kombinasi dalam Sensus Penduduk 2020. Harapannya ke depan hasil sensus menjadi data yang bisa diandalkan.

“Harapan ke depan, data BPS menjadi pusat rujukan dari berbagai kebijakan. Karena harusnya tidak ada istilah data de facto dan de jure, tetapi data de facto dan de jure sama,” katanya.

Dia juga berharap ke depan agar DPD RI, DPR RI dan semua pihak memberikan dukungan kepada BPS dalam merealisasikan satu data Indonesia.

“Kalau mau data akurat, sebenarnya dengan melibatkan desa/kelurahan, harusnya selesai,” jelas Ajbar.

Di kesempatan yang sama, Anggota Komite IV DPD RI Haripinto Tanuwidjaja mengungkapkan sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Padahal menurutnya butuh data yang selalu update.

“Bagaimana cara supaya data ter-update bagus dan rentang waktu tidak lama? Data yang banyak masalah di Batam, daerah perkotaan, kelurahan. Kalau di desa sudah cukup bagus,” jelasnya.

Anggota Komite IV DPD RI Asep Hidayat menambahkan permasalahan data penduduk juga menjadi perhatian bersama, sehingga menimbulkan kesemrawutan dalam berbagai program bantuan pemerintah.

“Harapannya pemutakhiran data betul-betul dapat dilaksanakan,” ungkapnya.

Menanggapi hal yang sama, Anggota Komite IV DPD RI Asep Hidayat Bambang Santoso mengungkapkan dirinya senang bahwa data ini menjadi acuan dan pijakan dasar dalam pengambilan kebijakan.

Menurutnya, karena tumpang tindih data masih terjadi sehingga menimbulkan ketidaksinkronan dalam pembagian bantuan sosial oleh pemerintah.

“Pendataan dari analog ke digital harusnya sudah sangat membantu. Kami, DPD berkomitmen untuk memperkuat kelembagaan BPS,” terangnya.

Kemudian, Anggota Komite IV DPD RI Misharti mengapresiasi atas kinerja BPS yang telah melakukan tugas pendataan di tengah pandemi Covid-19. BPS menjadi perhatian khusus bagi Komite IV DPD RI dan harapan kami agar data tidak tumpang tindih di lapangan, sehingga data menjadi hal yang urgent untuk diperhatikan.

“Hal ini dapat tercapai jika ada sinergisitas antara BPS dan instansi-instansi terkait,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan dan pertanyaan Komite IV DPD RI, Sestama BPS Pusat Margo Yuwono mengatakan Sensus Penduduk 2020 merupakan amanat UU No.16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Di Indonesia, sensus penduduk ini dilakukan tiap 10 tahun sekali, tetapi ada negara yang finansialnya baik mengadakan 3 tahun sekali.

“Langkah awal BPS sesuai harapan Presiden, dimulai dengan Sensus Penduduk 2020 dengan berkoordinasi dengan Dukcapil, serta menggunakan metode kombinasi. Kami juga berharap agar data antar K/L terintegrasi dengan baik. Respons terhadap Sensus Penduduk2020 secara online paling tinggi di Bali adalah Kabupaten Gianyar yakni hampir 60 persen,” kata Margo.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI   BPS   UU Statistik  

Terpopuler