DPD RI Mengusulkan Enam RUU Prioritas Pada Prolegnas 2019

Senin, 12 November 2018 – 18:45 WIB
Ketua Panitia PPUU DPD RI John Pieris menyalami Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono usai melaporkan kegiatan PPUU pada Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/11). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - DPD RI akan mengusulkan enam RUU prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Hal tersebut terungkap pada Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2018-2019, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (12/11/2018).

RUU Prolegnas prioritas yang akan diselesaikan DPD RI yaitu RUU Tentang Pengelolaan Kawasan Daerah Perbatasan, RUU Tentang Kegeologian, RUU Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, RUU Tentang Bahasa Daerah, RUU Tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

BACA JUGA: DPD RI Menyikapi Persoalan Bangsa Saat Sidang Paripurna

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengingatkan kepada alat kelengkapan DPD RI dan Anggota untuk fokus menyelesaikan semua tugas dan kewenangan DPD RI terutama Program Legislasi Nasional pada Masa Sidang tahun 2018-2019 yang sangat singkat.

“Saya sampaikan masa Sidang tahun 2018-2019 ini sangat singkat, akan tetapi semua alat kelengkapan harus mampu menyelesaikan semua agenda yang ada sesuai dengan tugas dan kewenangan terutama dalam bidang legislasi,” ujar Senator asal Maluku tersebut.

BACA JUGA: Oesman Sapta Raih Penghargaan Sebagai Komunikator Terbaik

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) John Pieris menyatakan pada masa sidang 2018-2019 DPD RI akan fokus membahas enam RUU pada Prolegnas Prioritas 2019.

“Kami mendorong adanya sosialisasi dan penyebarluasan program prolegnas yang dikerjakan oleh DPD RI. Hasil kesepakatan Tripartit antara DPD, DPR, dan Pemerintah perlu disosialisasikan ke daerah oleh PPUU 2019 mendatang,” ujar John Pieris.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Oesman Sapta Lantik Sesjen DPD RI

Pada Sidang ini dilaporkan juga bahwa dalam masa Sidang 2018-2019 ini, Komite I DPD RI akan melakukan finalisasi RUU inisiatif DPD RI tentang Percepatan Pembangunan daerah tertinggal.

Selain itu, Komite I akan melakukan pembahasan bersama DPR dan Pemerintah terkait RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat; Sedangkan Komite II akan melakukan pembahasan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU BUMN dan melakukan Pengawasan atas Undang-ndang Penerbangan.

Sedangkan Komite III akan melakukan inventarisasi materi RUU perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan tentang Kepemudaan; dan Komite IV akan melanjutkan penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU dari DPR/pemerintah terkait RUU tentang Konsultan Pajak, dan review terhadap APBN 2019.

“Saya berharap semua alat kelengkapan dapat menggunakan waktu secara efektif dan efisien, selain itu harus dapat menyusun setiap agenda yang sesuai untuk dapat menyelesaikan tugas dan kewenangan yang sudah disusun,” pungkas Nono Sampono.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Lampung Dukung Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI  

Terpopuler