jpnn.com, TANGERANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menyosialisasikan perizinan apotek dan pedagang besar Farmasi melalui aplikasi OSS RBA di Ruang Al-Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Rabu (18/05/22).
Koordinator Substansi Pelayanan Perizinan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dr. Dyah Utami mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan aplikasi OSS RBA sehingga pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara mandiri.
BACA JUGA: Aplikasi BIOLA Memudahkan Akses Pelayanan dan Perizinan Bea Cukai Batam
"OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach ini adalah aplikasi perizinan yang dimiliki pemerintah Indonesia. Jadi, aplikasi ini memudahkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan izin usahanya secara daring," ungkapnya.
Ia melanjutkan, pada sosialisasi ini difokuskan untuk sektor kesehatan yaitu Apotek dan Pedagang Besar Farmasi. Ke depan, akan dilakukan juga sosialisasi di sektor-sektor lain.
BACA JUGA: Indonesia Kalah dari Thailand di Semifinal SEA Games 2021, Shin Tae Yong Singgung Nama Asnawi
"Sektor kesehatan dipilih terlebih dahulu karena di era pandemi ini, kesehatan sangat penting. Kemudian, untuk pengajuan perizinan usaha juga paling banyak di Kota Tangerang ini adalah di sektor kesehatan. Nanti, kami akan lakukan sosialisasi di sektor-sektor yang lain," lanjutnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha di Indonesia khususnya Kota Tangerang dapat dengan mudah mendaftarkan dan mendapatkan izin usahanya melalui aplikasi OSS RBA.
"Saya harap, pelaku usaha dapat dengan mudah mendaftarkan dan mendapatkan izin usahanya dengan mudah melalui OSS RBA ini, sehingga usahanya bisa berkembang, dan kami selaku bagian dari pemerintah dapat dengan mudah melakukan pengawasan dan pembinaan," harapnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean