DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota

Sabtu, 14 Desember 2024 – 20:26 WIB
DPN Peradi menggelar ujian profesi advokat. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA -  ‎Sebanyak 3.080 calon advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dihelat DPN Peradi secara serentak di 39 kota di Indonesia pada Sabtu, (14/12).

“Peserta terbanyak adalah di Jakarta, lebih dari 1.000, mendekati 1.100 yang diselenggarakan di Universitas Tarumanagara,” kata R. Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi di Univesitas Tarumanagara (Untar) Jakarta.

BACA JUGA: Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat

Adapun jumlah peserta terbanyak kedua, yakni di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), selanjutnya Surabaya dan Medan.

Jumlah peserta di tiga kota ini selalu dominan setiap penyelenggaraan UPA.

BACA JUGA: Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan

Dwiyanto menyampaikan, jumlah peserta UPA Peradi selalu mengalami kenaikan. Pada UPA sebelumnya, jumlahnya mencapai 2.975 orang.

“Jadi, sekarang naik sekitar hampir 100. Itu buat kami luar biasa karena setiap UPA, pasti mendekati 3.000,” ujarnya.

BACA JUGA: Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024

Advokat senior yang karib disapa Dwi ini, mengungkapkan, angka tersebut sebagai indikator kepercayaan para calon advokat dan masyarakat kepada Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan.

Dia mengatakan para calon advokat tahu Peradi sebagai organisasi atau wadah tunggal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat meskipun untuk menjadi advokat Peradi tidak gampang dan harus melalui sejumlah tahapan.

‎“Sangat dipercaya oleh siapapun, meskipun dianggap prosedurnya rumit, ujiannya serius, juga harus bayar, dan bayarnya dengan angka yang normal, dan itu tetap diminati oleh mereka,” ujarnya.

Bukan hanya jumlah peserta, lanjut Dwi, tingkat kelulusan UPA-ya pun terus mengalami peningkatan. Pasalnya, Peradi terus meningkatkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sehingga para peserta UPA menguasi kompetensi standar minimal untuk menjadi advokat‎.

“Angka skor kelulusannya tinggi, mereka memang mampu menjawab hal-hal yang memang perlu dan penting dan langsung berhubungan dengan keperluan dia dalam praktik,” ujar dia.

Meskipun yang lulus UPA ini selalu meningkat, namun jumlah kebutuhan advokat di Indonesia masih terbilang cukup tinggi kalau dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta. Jumlah advokat Peradi sekitar 65 ribu.

Terlebih lagi, saat ini advokat masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Peradi mendorong agar advokat merata hingga tingkat daerah atau pelosok demi memberian pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

‎“Kita ingin mendorong mereka tidak hanya di kota besar. Nah, jadi problemnya adalah persebaran, mungkin kalau dari segi jumlah agak lumayan gitu, walaupun kita harus hitung betul ya bagaimana rasio yang tepat, karena kebutuhan bantuan itu kan tidak hanya di kota besar,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Dwi menyampaikan, Peradi juga terus berupaya untuk mendirikan DPC baru. Ini juga merupakan upaya untuk meratakan persebaran advokat di seluruh daerah Indonesia.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 540 kabupaten dan kota. Dari jumlah itu, Mahkamah Agung (MA) baru sanggup mendirikan sekitar 450 ‎pengadilan negeri.

“Kita baru punya 190 DPC. Jadi kita masih punya tugas untuk membentuk DPC yang sama dengan ada pengadilan negerinya,” kata dia.

Dwi mengatakan pembentukan DPC baru ini harus sesuai ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan sehingga tidak asal hanya berdiri DPC.

‎“Jadi, kalaupun terbentuk DPC, memang betul-betul DPC yang aktif dan itu mengikuti jumlah pengadilan negeri yang ada, 450, kita masih kurang sekitar 200-an,” ujarnya.

Sedangkan untuk memantau UPA, lanjut Dwi, pihaknya mengerahkan seluruh jajaran DPN dan DPC di seluruh daerah agar UPA ini berjalan lancar.

Ia juga memastikan bahwa kelulusan UPA ini tergantung kemampuan peserta. Peradi menyelenggarakannya bekerja sama pihak kedua (outsourching) agar berlangsung independen.

"Kami sendiri enggak tahu persis soal yang mana yang akan dikeluarkan. Nyontek tidak bisa karena soal kiri, kanan, depan, belakang berbeda," katanya didampingi jajaran teras DPN Peradi.

Penyelenggaraan UPA secara serentak di puluhan kota di Indonesia ini disesuaikan dengan waktu setempat karena Indonesia terbagi dalam tiga zona waktu, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WIT), dan Waku Indonesia Timur (WITA).

“Ada yang jam (pukul) 9, ada yang jam 10, dan ada yang jam 11. Karena waktu Indonesia bagian Barat, Tengah, dan Timur,” ujarnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler