jpnn.com, SERANG - Tim Resmob Polres Serang menangkap RD (29), warga Mekar Jaya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan RD delapan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian pikap berisi 31 tabung gas.
BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar
"Pelaku ditangkap pada Kamis (1/9) saat sedang menongkrong di pinggir jalan Kampung Cijolang, Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pendeglang," ungkap Yudha melansir JPNN Banten, Jumat (2/9).
Penangkapan RD menyusul rekannya yang terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.
BACA JUGA: Dor, Dor, Dor, Penembakan di Cengkareng Jakbar, Polisi Temukan Fakta Baru
"Rekan RD, berinisial TN (28) telah ditangkap lebih dahulu," katanya.
Dia menjelaskan penangkapan RD merupakan informasi yang didapat dari TN.
BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?
"Berbekal itu, Tim Resmob Polres Serang langsung bergerak untuk menangkap pelaku yang selama ini menjadi DPO," jelas dia.
AKBP Yudha menerangkan upaya pertama gagal, karena RD tidak berada di rumahnya.
"Tidak sampai di situ, tim Resmob kemudian mendapatkan informasi keberadaan tersangka (RD) hingga dilakukan penanganan di pinggir jalan, Cijolang, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pendeglang," ungkapnya.
Dia mengatakan pada saat pemeriksaan RD mengakui perbuatannya telah mencuri mobil bersama TN.
"Mobil Pikap yang dicuri merupakan milik seorang korban berinisial VM (33) warga Kampung Perisen, Citereup, Kecamatan Ciruas," ucap AKBP Yudha.
Pencurian pikap yang berisi 32 tabung gas terjadi pada Minggu (26/12/2021).
"RD mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian Pikap di wilayah Serang, Pandeglang, dan Lebak," katanya.
AKBP Yudha menerangkan dalam aksinya RD berperan sebagai pembuka pintu mobil menggunakan kunci berjenis leter T.
"Setelah itu barulah peran, TN menghidupkan dan membawa mobil curian," tuturnya.
Mobil hasil curian tersebut dibawa ke daerah Bogor untuk dijual ke penadah.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam tujuh tahun penjara," katanya. (mcr34/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawaban Kapolri soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Oh Begitu, Bikin Bergeleng
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : JPNN.com