JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi yang menimpa IM2 dan Indosat mengusik anggota Komisi I DPR. Betapa tidak, perbedaan penafsiran antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu membawa mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Karena itu, Anggota Komisi I DPR, Enggartiasto Lukito menyatakan pihaknya akan mengundang Kominfo dan Kejagung untuk memberikan penjelasan kepada DPR. "Mereka harus diundang, bagaimana mungkin sesama lembaga pemerintahan berbeda pendapat dalam menafsirkan UU no 36/1999,” kata Enggartiasto Lukito saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, selasa (15/1). Dalam RDP itu, hadir CEO Indosat, Alex Rusli dan jajarannya, serta mantan Direktur IM2, Indar Atmanto.
Menurut Enggar, kasus hukum ini bisa meruntuhkan pilar industri telekomunikasi. "Bagaimana mungkin BPKP punya kewenangan memberi tafsir kerugian Negara yang disebut korupsi. Karena jika IM2 dinyatakan bersalah, maka ratusan provider internet juga akan gulung tikar," tegas Enggar.
Pada kesempatan yang sama, CEO Indosat Alex Rusli meminta agar DPR memberikan perlindungan kepada pelaku industri telekomunikasi. "Kami mohon perlindungan, karena UU 36/1999 yang ada tidak lagi bisa melindungi kami dalam menjalankan bisnis ini," pinta Alex.
Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR yang juga pengamat telekomunikasi, Roy Suryo mengatakan dalam kasus dugaan pelanggaran frekwensi 2,1 Ghz tidak ada yang bersalah. "IM2 tidak salah. Kalau IM2 salah, harusnya operator yang lain juga salah. Kejaksaan juga tidak salah, tapi dia mendapat informasi dari orang yang salah. Karena itu, seperti pada kasus Telkomsel kita akan beri Indosat penguatan," kata Roy sebelum dilantik jadi Menpora.
Roy menambahkan, dalam kasus ini Indosat dituduh penyalahgunaan frekuensi dan PT IM2 dituduh tidak membayar pajak. Jika dasar pemikiran yang sama diberlakukan, kata dia, maka semua operator salah.
"Misalnya, Telkom Vision, dia menggunakan transponder untuk memancarkan siaran televisi. Padahal, awalnya transponder satelit itu hanya untuk telekomunikasi, apakah itu salah? Karena itu, kita dan pemerintah perlu memberikan penguatan kepada Indosat, apalagi sudah ada dua tersangka. Jadi, ini sama halnya dengan kasus Telkomsel dipailitkan, itu kan karena yang memailitkan juga salah, kita bela anak bangsa ini, agar tidak kalah," katanya tegas.
Karena itu, Roy menegaskan bahwa kesalahan pemikiran yang terjadi di Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut harus diluruskan. "Jangan sampai nantinya merusak industri lainnya. Apalagi kasus ini bermula dari pengaduan Deny AK, yang sudah terbukti memeras Indosat dan sudah dipidana. Ini kan aneh, yang mengadukan saja sudah terbukti memeras dan sudah dipidana, tapi kasus ini tetap jalan,” tambah Roy.
Sementara itu, Mantan Direktur IM2, Indar Atmanto yang menjadi tersangka dalam perkara ini menyatakan dirinya sama sekali tidak mengerti dengan tuduhan jaksa. "Saya tidak mengerti dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, karena saya sebagai seorang pribadi tidak pernah menggunakan frekuensi 2,1 GHz sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Apabila saya sebagai perorangan dituduh korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat, harusnya setiap orang yang menggunakan handphone untuk BBM, SMS dan telepon juga didakwa melakukan korupsi," pungkasnya.(fuz/jpnn)
Karena itu, Anggota Komisi I DPR, Enggartiasto Lukito menyatakan pihaknya akan mengundang Kominfo dan Kejagung untuk memberikan penjelasan kepada DPR. "Mereka harus diundang, bagaimana mungkin sesama lembaga pemerintahan berbeda pendapat dalam menafsirkan UU no 36/1999,” kata Enggartiasto Lukito saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, selasa (15/1). Dalam RDP itu, hadir CEO Indosat, Alex Rusli dan jajarannya, serta mantan Direktur IM2, Indar Atmanto.
Menurut Enggar, kasus hukum ini bisa meruntuhkan pilar industri telekomunikasi. "Bagaimana mungkin BPKP punya kewenangan memberi tafsir kerugian Negara yang disebut korupsi. Karena jika IM2 dinyatakan bersalah, maka ratusan provider internet juga akan gulung tikar," tegas Enggar.
Pada kesempatan yang sama, CEO Indosat Alex Rusli meminta agar DPR memberikan perlindungan kepada pelaku industri telekomunikasi. "Kami mohon perlindungan, karena UU 36/1999 yang ada tidak lagi bisa melindungi kami dalam menjalankan bisnis ini," pinta Alex.
Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR yang juga pengamat telekomunikasi, Roy Suryo mengatakan dalam kasus dugaan pelanggaran frekwensi 2,1 Ghz tidak ada yang bersalah. "IM2 tidak salah. Kalau IM2 salah, harusnya operator yang lain juga salah. Kejaksaan juga tidak salah, tapi dia mendapat informasi dari orang yang salah. Karena itu, seperti pada kasus Telkomsel kita akan beri Indosat penguatan," kata Roy sebelum dilantik jadi Menpora.
Roy menambahkan, dalam kasus ini Indosat dituduh penyalahgunaan frekuensi dan PT IM2 dituduh tidak membayar pajak. Jika dasar pemikiran yang sama diberlakukan, kata dia, maka semua operator salah.
"Misalnya, Telkom Vision, dia menggunakan transponder untuk memancarkan siaran televisi. Padahal, awalnya transponder satelit itu hanya untuk telekomunikasi, apakah itu salah? Karena itu, kita dan pemerintah perlu memberikan penguatan kepada Indosat, apalagi sudah ada dua tersangka. Jadi, ini sama halnya dengan kasus Telkomsel dipailitkan, itu kan karena yang memailitkan juga salah, kita bela anak bangsa ini, agar tidak kalah," katanya tegas.
Karena itu, Roy menegaskan bahwa kesalahan pemikiran yang terjadi di Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut harus diluruskan. "Jangan sampai nantinya merusak industri lainnya. Apalagi kasus ini bermula dari pengaduan Deny AK, yang sudah terbukti memeras Indosat dan sudah dipidana. Ini kan aneh, yang mengadukan saja sudah terbukti memeras dan sudah dipidana, tapi kasus ini tetap jalan,” tambah Roy.
Sementara itu, Mantan Direktur IM2, Indar Atmanto yang menjadi tersangka dalam perkara ini menyatakan dirinya sama sekali tidak mengerti dengan tuduhan jaksa. "Saya tidak mengerti dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, karena saya sebagai seorang pribadi tidak pernah menggunakan frekuensi 2,1 GHz sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Apabila saya sebagai perorangan dituduh korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat, harusnya setiap orang yang menggunakan handphone untuk BBM, SMS dan telepon juga didakwa melakukan korupsi," pungkasnya.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Anggap 175 PDAM Sakit
Redaktur : Tim Redaksi