DPR Akhirnya Mengesahkan UU Sistem Perbukuan

Kamis, 27 April 2017 – 20:40 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy menandatangani kertas dengan alas jidat salah satu murid SD Islam Sabilillah, Malang. Foto: Radar Malang/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui ditetapkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan menjadi Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan.

Penetapan tersebut dilakukan pada sidang paripurna DPR-RI, Kamis (27/4).

BACA JUGA: Untuk Guru, Simaklah Pesan Penting Pak Mendikbud Ini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan terima kasih atas prakarsa dan dukungan yang diberikan DPR-RI dalam penyusunan RUU Sistem Perbukuan.

“Sistem perbukuan bisa menjawab berbagai permasalahan dan tantangan perbukuan secara nasional, dalam rangka mendorong tumbuhnya literasi masyarakat agar bisa berperan lebih baik dalam tingkat global,” ujar Muhadjir.

BACA JUGA: Mendikbud Minta Reformasi Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru

Dalam pembahasannya, UU Sistem Perbukuan yang merupakan inisiatif DPR-RI melibatkan lima kementerian.

Di antaranya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai koordinator tim antar kementerian, dengan anggota di antaranya Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

BACA JUGA: Puluhan Guru Dilatih Susun Soal Ulangan Sekolah

Selain itu, ada pula Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB),  dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya mengatakan, RUU Sistem Perbukuan disusun berdasarkan kebutuhan untuk menjawab permasalahan dalam pembangunan kompetensi masyarakat berbasis pengetahuan melalui buku.

Di antaranya, potret minat baca yang masih rendah pada sebagian masyarakat Indonesia masih menjadi isu pembangunan kapasitas SDM Indonesia dalam rangka menyiapkan masyarakat Indonesia yang berbasis pengetahuan.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam UU adalah menjamin ketersediaan buku bermutu, murah, dan merata baik buku umum maupun buku pendidikan.

Undang-undang ini juga menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan.‎ (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Perkuat SDM Pariwisata


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler