DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada

Kamis, 02 Juni 2016 – 17:57 WIB
Pilkada. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Dewan Perwakil Rakyat (DPR) RI, resmi mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang melalui sidang paripurna. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/6).

"Apakah RUU ini bisa disetujui menjadi undang-undang?," tanya Taufik, saat sidang paripurna. "Setujuuu,” jawab para anggota Dewan yang hadir dalam sidang tersebut.

Sebelum RUU itu disahkan, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, semua fraksi dan pemerintah telah menyetujui untuk membawa RUU tersebut ke dalam pembahasan tingkat II.

Walaupun demikian,  ujarnya, masih ada beberapa catatan yang telah disampaikan. Yaitu terkait persoalan syarat dukungan pasangan calon dan syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Pada dasarnya, semua fraksi dengan argumen hukumnya menginginkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mengundurkan diri. Namun, dalam proses pembahasan panjang secara maraton, hanya Fraksi PKS dan Gerindra yang masih memberi catatan terhadap mundur atau tidaknya anggota Dewan," ungkap Rambe.

Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F PKS), Almuzammil Yusuf saat menyampaikan interupsinya menegaskan bahwa PKS tetap menginginkan agar anggota Dewan tak perlu mundur saat maju dalam Pilkada. "Fraksi PKS lebih setuju apabila, baik petahana dan anggota Dewan cukup mengambil cuti selama masa Pilkada," tegasnya.

Sikap yang sama juga ditegaskan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Azikin Solthan. "Petahana dan anggota DPR, DPD serta DPRD cukup mengambil cuti saja, tidak perlu mundur," imbuhnya.

Menyikapi insterupsi itu, selaku pimpinan sidang paripurna, Taufik mengatakan bahwa masukan yang disampaikan oleh PKS dan Gerindra akan dijadikan catatan dalam proses pengesahan UU kali ini.

"Tentunya, atas seizin kami dari meja pimpinan, tidak ada menang dan kalah, dan harapan setiap interupsi dicatat sebagai dokumen yang tak terpisahkan,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Sori, Para Dokter Tetap Ogah Jadi Eksekutor Kebiri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awasi Pejabat Nakal, Kementerian PUPR Gandeng KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler