jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil melarang para pegawai negeri sipil di Kota Bandung, Jawa Barat mengikuti salah satu organisasi masyarakat (Ormas). Larangan ini untuk menjaga netralitas para PNS menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar mengatakan Wali Kota Bandung tidak seharusnya mengeluarkan larangan itu karena melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) seseorang untuk berserikat dan berkumpul.
BACA JUGA: Klarifikasi Pengamanan Hambalang, DPR Didesak Panggil Sutarman
"Niatnya baik, tapi usulannya melanggar HAM, tidak perlu seperti itu (melarang)," kata Agun menanggapi larangan PNS ikut Ormas, saat dikonfirmasi JPNN, Minggu (8/12).
Menurut Politikus Partai Golkar itu, sebagai Wali Kota, Ridwan cukup mengefektifkan semua aturan dan sanksi yang mengatur tentang PNS. Bila aturan itu sudah berjalan optimal, maka PNS dipastikan efektif membantu tugas-tugasnya memimpin Kota Bandung.
BACA JUGA: Tolak Sertifikasi Halal Obat, Menkes Dipanggil Ombudsman
"Aturan tentang PNS Itu saja kalau dia benar benar menjalankannya, PNS di kota nya akan fokus membantunya dalam penyelenggaraan pemerintahan walikotanya," ujar Agun.
Salah satu pertimbangan Ridwan Kamil melarang PNS di daerahnya bergabung dengan Ormas lantaran banyak ormas saat ini sudah berafiliasi kepada partai tertentu. Karena itu Ridwan meminta PNS menjaga profesional dan tetap fokus sebagai pelayan masyarakat.
BACA JUGA: Beda Putusan Hakim Ancam Kepercayaan Publik
Menurut Agun, yang dilakukan Ridwan dengan melarang PNS ikut Ormas bukan tugas dan kewenangan Wali Kota, karena itu dia meminta Ridwan fokus saja pada tugasnya memimpin Bandung.
"Apa yang diusulkan bukan tugas Wali Kota, kasih tahu (Ridwan) biar fokus dengan tugasnya saja," tandas Agun Gunanjar. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Baru, Rupiah Menguat
Redaktur : Tim Redaksi