DPR Apresiasi Langkah KPU Siapkan Skema Simulasi Pemilu Serentak 2024

Selasa, 16 Februari 2021 – 05:59 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses pemilu dan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 2024 mendatang.

Azis berharap bila skema simulasi tersebut diterapkan, KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif sejak dini.

BACA JUGA: Insentif Tenaga Medis Terhambat, Azis DPR Bereaksi Keras 

"Hal itu guna memudahkan masyarakat serta pihak terkait dapat lebih memahami proses pelaksanaan pemilu serentak 2024," kata Azis, Senin (15/2).


Wakil ketua umum Partai Golkar itu mengharapkan KPU dapat melihat ke belakang terkait kekurangan serta permasalahan apa saja yang terjadi pada proses Pemilu 2019, baik dari sisi penyelenggaraan dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Teror KKB Kian Meresahkan, Pimpinan DPR Desak Panglima TNI, Kapolri, Pemerintah Menentukan Sikap

Sehingga kekurangan Pemilu 2019 dapat diminimalisasi, serta tidak terulang kembali di 2024 nanti.

"Tentunya dari sisi waktu pileg, pilpres dan pilkada serentak pada 2024 nanti sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga. KPU harus dapat mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara baik secara fisik, mental, dan teknologi," ungkapnya.

BACA JUGA: Surya Paloh Pastikan NasDem Tak Ikut Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap 2024

Azis menginginkan lembaga penyelenggara pemilu tersebut dapat kembali membuat peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar lebih dinaikkan.

Dia menegaskan bahwa hal itu untuk mencegah terjadinya kelelahan, karena jarak yang berhimpitan yang berimbas pada fisik dan waktu.

"Biasanya petugas KPPS di daerah ya itu-itu saja. Saya berharap batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah tetap berada di usia 20 tahun," saran dia.

Azis mengatakan pada Pilkada Serentak 2020, usia terendah 20 tahun dan maksimal usia 50 tahun sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid 19.

Lebih lanjut Azis mengusulkan anggaran dana saksi dapat dimasukan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2024.

Menurut dia, hal itu mengingat tidak semua partai dapat memiliki anggaran saksi yang cukup besar untuk meng-cover secara keseluruhan.

"Langkah ini untuk efisiensi biaya bagi setiap parpol dan mencegah terjadinya perbedaan antara partai besar dan kecil. Jangan sampai ada partai yang tidak memiliki saksi karena tidak sanggup untuk membiayainya," tutupnya. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler