DPR Awasi Penanganan GKI Yasmin

Kamis, 09 Februari 2012 – 13:41 WIB

JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa DPR menyiapkan langkah pengawasan terhadap penyelesaian polemik yang terjadi pada GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, DPR telah memberikan kepada pemerintah mulai pusat hingga daerah untuk penyelesaian permasalahan itu."DPR pada pada posisi memberikan pengawasan," katanya, Kamis (9/2), di Jakarta.

Ia menyatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin akan menyelesaikan permasalahan itu dalam waktu enam bulan."Mungkin enam bulan selesai. Kita awasi. DPR siapkan langkah mendorong atau mengawasi," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Seperti diketahui, rapat gabungan antara Komisi II, III dan VIII DPR dengan pemerintah dan Ombudsman terkait persoalan GKI Yasmin, Rabu (8/2) di Jakarta,  akhirnya menarik sebuah kesimpulan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, itu memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah dalam waktu yang sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin Bogor, secara tuntas. "Dengan melibatkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang terkait demi terwujudnya kehidupan kemasyarakatan yang aman, tentram dan damai," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar, membacakan kesimpulan.

Seperti diketahui, persoalan GKI Yasmin berawal dari dibekukannya izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin tahun 2008  di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, tak jauh dari kompleks  perumahan Yasmin, Bogor. Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum setelah jemaat mengajukan gugatan perdata.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.

Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan kasasi ke MA. Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta. Putusan MA memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honor Ustadz Direncanakan Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler