Hal tersebut disampaikan anggta Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding yang juga meminta pihak kepolisian memeriksa semua pihak yang diduga turut andil ”bermain” dalam peredaran narkoba selama ini.
”Narkoba termasuk kategori kasus luar biasa. Tidak ada kata lain bagi Ditjen Bea Cukai untuk membuka seluas-luasnya akses informasi bagi kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tegas Sudding.
Dia mengatakan, dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di negara ini, segenap perangkat pemerintah sudah sepakat untuk bersinergi dan saling bahu-membahu. "Sehingga tidak ada alasan bagi Ditjen Bea Cukai untuk menutupi apalagi menghalangi upaya penyelidikan polisi untuk mengungkap keterlibatan oknum Bea Cukai dalam kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, terkait kasus penyelundupan 351 Kg sabu, Polda Metro saat ini telah memeriksa 4 saksi terdiri dari sopir kontener dan kuli pengangkut. Hal ini disampaikan Kasubdit Psikotropika Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro yang juga mengatakan kalau pihaknya masih memburu pemasok sabu-sabu senilai Rp 525 miliar itu sehingga berhasil masuk ke Pelabuhan Tanjungpriok yang dokumennya sebagai makanan ikan itu.
"Pemasok sabu-sabu dari China itu masih kami buru. Kalau ketangkap baru ketahuan nomor konten registrasinya penerimaannya. Lantas pasti terungkap siapa oknum bea cukai yang memeriksa (barang) itu," jelasnya.
Menurutnya, sebelum digerebek, sudah ada pengiriman sabu-sabu sebelumnya dengan gudang yang berbeda namun masih perusahaan yang sama. ”Yang jelas, kami akan terus menyelidiki hingga terungkap siapa oknum Bea Cukai yang ”memainkan” dokumennya dan memeriksa kiriman sabu-sabu berkemasan pakan ikan itu,” pungkas Eko. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Daerah Minta Jatah Honorer Ditambah
Redaktur : Tim Redaksi