Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah, menegaskan bahwa RUU Pendidikan Kedokteran ini sudah cukup lama tertunda. Padahal RUU ini sudah dibahas selama enam kali masa sidang dan sudah dilakukan kajian yang dalam. Untuk itu DPR menegaskan pembahasan RUU Dikdok ini harus segera dituntaskan.
"Saya sempat kecewa pada Pak Menteri, karena seperti tidak ada respon. Semestinya cukup diperpanjang satu masa sidang saja," kata Ferdiansyah.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, dalam rapat kerja antara Komisi X DPR dengan Mendikbud pada tanggal 10 April 2012, pemerintah mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk melakukan pendalaman dan koordinasi.
Rapat Kerja menyetujui perpanjangan waktu, dengan catatan, adanya jaminan dari pemerintah tidak melakukan pembatalan dan akan diselesaikan dalam satu masa sidang berikutnya. Itupun dengan ketentuan, bila ada perubahan tidak merubah substansi rumusan RUU.
Sekadar diketahui, RUU Pendidikan Tinggi menuai kritik sejumlah kalangan. RUU ini dianggap tidak memihak rakyat miskin dan akan membuat biaya kuliah khususnya Fakultas Kedokteran makin tak terjangkau.(bli/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Berkibar, Upaya Pemerataan Pendidikan Berkualitas
Redaktur : Tim Redaksi