JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menilai aneh prilaku pemerintah yang tidak menginginkan adanya perubahan mendasar terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Di sisi lain, kata Priyo, pemerintah menuntut perubahan mendasar atas RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
"Ini aneh, terhadap RUU Desa, pemerintah bersikap konservatif sementara terhadap RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, pemerintah malah sangat radikal," kata Priyo Budi Santoso, di press room DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (5/4).
Setelah didalami kenapa pemerintah bersikap radikal dalam RUU Pemilukada lanjut Priyo, ternyata mereka meninginkan agar posisi jabatan wakil kepala daerah (Wakada) secara otomatis diisi oleh para birokrat dengan cara ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.
"Dalam RUU Pemilukada pemerintah menawarkan Pemilukada provinsi yang jumlahnya hanya 33 provinsi langsung dipilih rakyat. Sementara Pemilukada kabupaten dan kota yang berjumlah 491 dilakukan oleh DPRD saja dan yang dipilih itu cukup kepala daerahnya saja. Wakilnya diisi oleh birokrat," ungkap Priyo.
Artinya, pemerintah menginginkan para birokrat diberi jabatan wakil kepala daerah tanpa harus melalui jalur Pemilukada. "Kalau kepala daerah berhalangan tetap, maka secara otomatis birokrat langsung jadi kepala daerah tanpa legitimasi rakyat dan DPRD setempat," ujar Priyo Budi Santoso.
Dikatakannya, sikap konservatif dalam merespon RUU Desa dan radikal dalam menyikapi RUU Pemilukada yang diperlihatkan oleh pemerintah tersebut sangat sulit diterima oleh DPR.
"Fraksi Partai Golkar bersama Fraksi Partai Demokrat (kalau saya tidak salah) menolak keinginan pemerintah agar birokrat mendapatkan jabatan wakil kepala daerah secara otomatis tersebut," ungkap Priyo Budi Santoso. (fas/jpnn)
"Ini aneh, terhadap RUU Desa, pemerintah bersikap konservatif sementara terhadap RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah, pemerintah malah sangat radikal," kata Priyo Budi Santoso, di press room DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (5/4).
Setelah didalami kenapa pemerintah bersikap radikal dalam RUU Pemilukada lanjut Priyo, ternyata mereka meninginkan agar posisi jabatan wakil kepala daerah (Wakada) secara otomatis diisi oleh para birokrat dengan cara ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.
"Dalam RUU Pemilukada pemerintah menawarkan Pemilukada provinsi yang jumlahnya hanya 33 provinsi langsung dipilih rakyat. Sementara Pemilukada kabupaten dan kota yang berjumlah 491 dilakukan oleh DPRD saja dan yang dipilih itu cukup kepala daerahnya saja. Wakilnya diisi oleh birokrat," ungkap Priyo.
Artinya, pemerintah menginginkan para birokrat diberi jabatan wakil kepala daerah tanpa harus melalui jalur Pemilukada. "Kalau kepala daerah berhalangan tetap, maka secara otomatis birokrat langsung jadi kepala daerah tanpa legitimasi rakyat dan DPRD setempat," ujar Priyo Budi Santoso.
Dikatakannya, sikap konservatif dalam merespon RUU Desa dan radikal dalam menyikapi RUU Pemilukada yang diperlihatkan oleh pemerintah tersebut sangat sulit diterima oleh DPR.
"Fraksi Partai Golkar bersama Fraksi Partai Demokrat (kalau saya tidak salah) menolak keinginan pemerintah agar birokrat mendapatkan jabatan wakil kepala daerah secara otomatis tersebut," ungkap Priyo Budi Santoso. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Cebongan, Ibas Puji Paman Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi