"Karena ini sudah menjadi ranah KPK, maka Pimpinan DPR hanya bisa berharap akan ada temuan baru yang berkaitan dengan Ruang Banggar tersebut. Jadi silakan saja kita yang minta," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/6).
Pramono menegaskan, KPK tidak perlu surat resmi untuk masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di lingkungan DPR. "Ya, kalau mau melakukan penyelidikan dan penyidikan, ada atau tidak ada surat sebenarnya sudah masuk. Dan tidak perlu ada surat resmi," katanya.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menambahkan kalau ada surat resmi malah akan ketahuan. "Jadi yang resmi-resmi itu memang untuk ditutup-tutupi," katanya.
Dalam pertemuan Badan Kehormatan (BK) dan Pimpinan DPR salah satu poin utamanya memang ditenggarai ada pelanggaran etika.
"Cuma kan pelanggaran itu belum sampai kepana nama siapa pelakunya," ujarnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oneng Belum Pasti Digandeng Yance
Redaktur : Tim Redaksi