jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal kasus-kasus terkait ibbat kadaluarsa dan berbahaya di kepolisian sampai pengadilan.
Ini dikatakan Irma, menanggapi hasil tangkapan BPOM bersama kepolisian di Balaraja, Banten, senilai Rp 30 miliar dari lima gudang yang digerebek.
BACA JUGA: Sudah Apes, Diejek Hakim Pula
"Saya mengapresiasi langkah BPOM dan Bareskrim Polri. Namun yang saya inginkan, BPOM dapat ikut mengawal kasus kasus seperti ini sampai pengadilan," kata Irma di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (8/9).
Permintaan politikus Nasdem itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, selama ini kasus-kasus yang dilaporkan BPOM pada polisi namun tak dikawal.
BACA JUGA: Gawat! Nenek 53 Tahun Melapor Dicabuli Kakek 60 Tahun
Sehingga mengakibatkan banyak sanksinya tak jelas. Bahkan, tidak menimbulkan efek jera.
"Selain hukumannya menjadi sangat ringan, sanksi denda juga menjadi tidak sesuai dengan kesalahan. Belum lagi ada yang akhirnya lolos (jerat hukum)," ujarnya, menyayangkan.
BACA JUGA: Waspada! Aksi Pecah Kaca Mobil Dilakukan Siang Bolong
Irma berharap agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, memberikan perhatian khusus terhadap semua kasus yang berkaitan dengan obat-obatan palsu dan berbahaya yang merugikan masyarakat.
"Ini betul-betul harus diberantas. Jangan seperti yang sudah-sudah. Nggak jelas," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Sikat Predator 23 Siswa dengan Pasal Berlapis
Redaktur : Tim Redaksi