DPR dan Pemerintah Sepakat Kada dan Wakada Masih Sepaket

Selasa, 09 April 2013 – 13:07 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DPR Hakam Naja mengatakan keinginan pemerintah agar posisi wakil kepala daerah (Wakada) diisi oleh birokrat dengan cara tidak mengikuti Pemilukada akhirnya ditolak DPR.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dipilih langsung dalam satu paket melalui Pemilukada. Pemerintah juga telah menyetujui hal tersebut saat rapat di Wisma DPR, Kopo," kata Hakam Naja, di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (9/4).

Mengenai tugas, wewenang, dan fungsinya diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sedangkan mekanismenya tertuang dalam UU Pemilukada, imbuhnya.

Selain itu, Panja RUU Pemilukada juga menyepakati Pemilukada serentak akan dilakukan dalam tiga gelombang. "Sebelumnya, pemerintah dan DPR sudah mewacanakan pemilukada serentak ini akan dilakukan dua gelombang, yaitu pada 2015 dan 2018. Namun setelah dikalkulasi, akhirnya menjadi tiga gelombang.  Yakni 2013, 2015 dan 2018," jelasnya.

Lebih lanjut politisi PAN itu juga menjelaskan sejumlah masalah krusial yang belum disepakati Panja RUU Pemilukada antara lain tentang politik dinasti dan mekanisme pemilihan.

"Sebagian ada yang setuju agar politik dinasti diatur dalam RUU Pemilukada tapi sebagian menginginkan diserahkan ke mekanisme masing-masing partai politik (Parpol)," ujarnya.

Masalah penting lainnya yang juga belum disepakati adalah soal mekanisme pemilihan. "Apakah nantinya melalui pemilihan langsung atau melalui DPRD, sampai rapat terakhir di Kopo, masih terjadi tarik-ulur," tegasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HUT TNI AU ke-67 Suguhkan Atraksi Spektakuler

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler