DPR Desak Kapolri Periksa Gudang Mafia Bawang Putih

Kamis, 06 Februari 2020 – 22:30 WIB
Arteria Dahlan. FOTO: DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendesak Kapolri untuk menurunkan anggotanya ke pasar dan gudang-gudang importir.

Hal ini lantaran harga jual bawang putih sudah jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 32 ribu/kg dan mengindikasikan adanya kartel.

BACA JUGA: Stok Bawang Putih Menipis Imbas Pembatasan Impor dari China

“Sudah brutal ini, HET Rp32 ribu per kg tapi dijual lima puluh ribu sampai tujuh puluh ribu per kilonya. Kapolri agar mengaktifkan atau mengefektifkan kembali Satgas Pangan, tangkap itu kartel, para mafia bawang putih,” pinta Arteria, Kamis (6/2).

Karena itu, Arteria meminta agar kepolisian segera turun ke lapangan dan memeriksa ke gudang-gudang.

BACA JUGA: Ada Apa dengan Bawang Putih dan Wabah Virus Corona?

“Kalau mereka alasan tidak tau gudangnya, saya yang antar ke gudangnya adanya di mana. Nanti bisa ketahuan apakah ada penimbunan, apakah benar ada indikasi kartel bermain kembali saat ini,” ujar Arteria.

Anggota komisi III dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga prihatin, sekaligus kecewa karena masalah bawang putih terulang setiap tahun menghadapi permasalahan yang serupa.

BACA JUGA: Benarkah Banyak Makan Bawang Putih Bisa Menurunkan Risiko Kanker Payudara?

Harga naik dikarenakan pasokan ditahan-tahan oleh importir-importir nakal demi mendapatkan keuntungan yang berlebihan.

Berdasarkan laporan dari pasar, kenaikan harga bawang putih sudah tidak wajar. Harga bawang putih di pasar Induk Kramat jati kini berkisar antara Rp 50 ribu - 60 ribu/kg, bahkan di pasar tradisional Cilengsi Bogor sudah Rp 70 ribu/kg.

Padahal katanya modal beli dari China sekitar Rp 20 ribu-an per kilogram, dan ini sudah dihitung termasuk biaya impor, transportasi, operasional, dan lain-lain nya.

Bila dijual dengan harga Rp 55 ribu/kg saja dengan kebutuhan 40 - 45 ribu ton per bulan, keuntungan yang diperoleh Kartel bawang sudah mencapai Rp1,5 triliun, angka yang luar biasa.

Dikatakannya, harga eceran tertinggi (HET) sudah ditentukan oleh Kementerian Perdagangan di Rp32 ribu per kilogram. Dengan modal hanya Rp20 ribu per kg, seharusnya importir bisa menjual di harga Rp25 - 26 ribu/kg, itu baru keuntungan yang wajar.

“Saya akan sidak sendiri datang ke gudang-gudang nggak perlu pakai polisi, toh nanti polisi akan datang juga. Ini harus ada sanksi yang tegas karena urusan perut rakyat,” cetus Arteria.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler