jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mendesak Kejaksaan Agung untuk mendalami peran pengacara Anita Kolopaking beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penanganan kasus terpidana buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Wihadi menilai terdapat keanehan dalam penanganan kasus Djoko Tjandra karena yang bersangkutan berstatus sebagai warga negara asing dan buronan yang telah berkekuatan hukum, bisa lolos masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
BACA JUGA: Sikap Dirjen Imigrasi Terkait Terpidana Korupsi Djoko Tjandra, Tegas!
Bahkan, Djoko Tjandra bisa mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan serta mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasusnya melalui pelayanan terpadu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.
“Bisa dijerat. Dan, memang kalau kita melihat yang namanya pengacara pasti punya hubungan dengan kliennya. Jadi, kalau memang terbukti dan bisa dibuktikan bahwa pengacara itu tahu keberadaan Djoko Tjandra tetapi menyembunyikan dengan mengatakan tidak tahu, saya kira secara jelas di situ pasal pasal pidana yang mengatur mengenai menyembunyikan terpidana itu jelas dalam KUHP,” kata Wihadi di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
BACA JUGA: Artis FTV HH yang Terjerat Kasus Prostitusi Online Itu Ternyata Dibayar Sebegini
Ia mengakui bahwa sebagai pengacara, Anita Kolopaking beserta timnya dilindungi sesuai tata acara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, jika terbukti pengacara yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum karena melindungi dan menghalangi proses pemeriksaan kliennnya dengan berbagai macam alasan, dapat dijerat sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Berita Terkini Soal Kasus Pembunuhan Sadis Editor Metro TV
“Kalau melanggar ketentuan, yang diatur UU, saya kira tidak ada yang kebal hukum. Harus dilakukan proses terhadap pengacara tersebut kalau memang terbukti ada indikasi ke sana,” katanya.
Secara terpisah, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking beserta para pihak yang terlibat dalam penanganan kasus buron cessie Bank Bali itu dapat dijerat pidana jika terbukti membantu menyembunyikan keberadaan Djoko Tjandra.
“Tentu bisa, jika advokat yang bersangkutan terlibat dalam penyembunyian Djoko Tjandra, maka dapat dikenakan Pasal 21 UU Tipikor tentang Obstruction of Justice. Penegak hukum harus mendalami peran-peran setiap pihak yang memungkinkan dapat berinteraksi dengan yang bersangkutan,” kata Kurnia.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai terdapat sejumlah oknum yang membantu buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia, memuluskan pembuatan KTP elektronik hingga melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Lepas dari Pengawasan Orang Tua, Bayi Berusia 16 Bulan Terjatuh ke Sumur Sedalam 15 Meter
"Waduh aku enggak bisa sebut rinci jabatan dan instansi, kita serahkan kepada Ombusdman untuk melacak detail sekaligus mempublish-nya," kata Boyamin.(dkk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad