DPR Desak KKP Berantas Pukat Harimau

Senin, 23 April 2012 – 23:53 WIB

CIREBON - Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberantas penggunaan pukat harimau oleh nelayan. Menurutnya, selain merusak lingkungan, pukat harimau juga menghilangkan pendapatan bagi para nelayan yang menggunakan penangkapan ikan tradisional.

“Memang alat tangkap jenis itu bisa berakibat rusaknya tempat-tempat yang biasa digunakan ikan untuk berkembang biak,” kata Herman saat reses di Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Senin (23/4).

Pernyataan Herman ini mengapresiasi keluhan masyarakat di daerah pemilihannya. Tokoh nelayan Desa Gebang, Kabupaten Cirebon, Carmad (62) mengeluhkan adanya nelayan yang menggunakan pukat harimau. Karenanya, ia meminta agar DPR dan Pemerintah untuk menindak penggunaan  alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.

Menurut Carmad, keberadaan alat tersebut akan membunuh benih-benih ikan sehingga mengancam keberlangsungan pendapatan nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut. “Tolong alat tangkap nelayan Pantura yang tidak ramah lingkungan diganti. Cukup alatnya yang diganti, nelayannya jangan dibasmi. Karena ikan kecil yang tadinya bisa besar menjadi mati,” pintanya.

Permintaan yang sama juga disampaikan nelayan setempat, Batarum. Menurutnya, para nelayan yang tidak menggunakan alat tangkap seperti pukat harimau, sudah sangat meresahkan. Alasannya, hasil tangkapan ikan kian hari semakin turun dengan hadirnya pukat harimau.

“Kami maunya sih pukat harimau itu tidak digunakan lagi. Pukat seperti itu banyak dipakai nelayan dari sebelah timur sana. Akibatnya, anak-anak kami pada susah untuk sekolah, uangnya kan susah dapat,” ujar Batarum.

Batarum menjelaskan, tanpa alat tangkap tersebut sebenarnya nelayan tetap bisa menangkap ikan dengan alat yang ramah lingkungan. Menurut dia alat tangkap seperti jaring kejer, jaring udang, jaring nilon maupun pancing senggol masih relatif efektif untuk menangkap ikan, sekalipun dalam ukuran yang besar. “Jaring nilon kan bisa untuk nangkep ikan yang besar-besar. Kalau enggak kan bisa pakai jaring kejer, jaring udang, atau pancing senggol,” ucapnya.

Herman yang menanggapi keluhan masyarakat terkait dengan keberadaan pukat harimuai menyatakan UU Perikanan saat ini perlu diperkuat dengan aturan yang spesifik. Ini penting dilakukan  untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam memberantas pukat harimau.

“UU Perikanan sudah memberikan jalan untuk pengawasan melakukan tindakan penggunaan alat tangkap terlarang, tapi perlu dikuatkan dengan peraturan yang spesifik,” katanya.

Herman yang juga ketua DPP Partai Demokrat mengatakan jika ada penguatan, ia yakin akan bisa mengurangi penggunaan pukat harimau karena PPNS tidak segan-segan menindak nelayan. "Dengan dirincinya alat-alat tersebut KKP bisa melakukan penindakan, termasuk bisa juga menenggelamkan kapal asing yang melanggar atau mencuri ikan,” katanya.

Herman sendiri setuju jika alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu ditukar dengan peralatan ramah lingkungan. Sehingga, upaya penyelamatan biota laut tidak mengganggu keberlangsungan para nelayan dalam mencari ikan. “Ya kalau ada nelayan kita yang masih menggunakannya, itu bisa dibarter saja kalau peraturannya sudah jelas juga bisa dilakukan penindakan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Herman menggelar pengobatan gratis kepada masyarakat  dan juga menyerahkan 1000 batang bibit bakau. Acara ini juga dirangkaikan dengan penyaluran dua buah kapal berukuran 30 GT kepada para nelayan dari KKP. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Bhatoegana Serius Maju Cagub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler