DPR Desak Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Sistem JKN

Senin, 15 Juni 2020 – 02:35 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendesak Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk mempercepat perbaikan tata kelola sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan mempertimbangkan rekomendasi BPKP dalam laporan hasil audit atas aset jaminan sosial tahun 2018 dan putusan MA nomor : 7/P/HUM/2020 dan melakukan kajian formulasi baru terkait model pembiayaan (termasuk iuran kepesertaan) dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual antara Komisi IX DPR dengan Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Menteri Kesehatan Dr. Terawan Agus Putranto, Ketua Dewan JKN Tubagus Achmad Choesi, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada Kamis (11/6) lalu.

BACA JUGA: Melki Laka Lena: Sosok Najwa Shihab yang Dikenal Tidak Seperti Ini, Menuduh Tanpa Dasar Kuat

Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena itu membahas agenda tentang penjelasan implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Kesimpulan lain dari rapat ini adalah Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk melakukan kajian terhadap pembiayaan yang tepat dan adil bagi peserta PBPU dan BP Kelas III Mandiri.

BACA JUGA: Update Corona 14 Juni, Kabar Dari Sumsel Sungguh Menggembirakan, Semoga Berlanjut

Selain itu, mendesak Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan untuk mempercepat kajian manfaat jaminan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan kelas standar, termasuk kesiapan tempat tidur (TT) kelas III dan Kelas II di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) demi keberlanjutan program JKN.

Lebih lanjut, Komisi IX DPR mendesak pemerintah memformulasikan kebijakan agar tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) menjadi peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Simak! Reaksi KSAL Laksamana Yudo Setelah Mendapat Perintah dari Jokowi

Selanjutnya, Komisi IX DPR RI akan meminta pimpinan DPR RI untuk mengundang Kemenko PMK, Kemenkes, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan dalam rapat kerja untuk membahas permasalahan solusi jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaan program JKN yang sehat dan berkelanjutan.

Kemudian Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan dan DJSN untuk membentuk tim kecil yang beranggotakan BPJS Kesehatan, DJSN, dan unsur serikat pekerja yang bertugas melakukan evaluasi dan perbaikan kepesertaan terutama tentang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Komisi IX DPR meminta jawaban tertulis atas pertanyaan anggota pada rapat hari ini (11 Juni 2020) untuk disampaikan kepada Komisi IX DPR paling lambat 22 Juni 2020.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   JKN  

Terpopuler