JAKARTA - Kaukus Kesehatan DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengaturan tembakau dan rokok sebagai turunan dari UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Aturan yang jelas itu diperlukan demi menjaga kesehatan rakyat sekaligus meminimalisir jumlah kematian akibat rokok.
Menurut juru bicara Kaukus Kesehatan DPR, Subagyo Partodiharjo, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Pasifik dan anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) yang belum menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari organisasi kesehatan dunua WHO. Padahal, Indonesia adalah pemrakarsa FCTC.
"Mengingat posisi Indonesia tersebut, DPR mendesak pemerintah pada 20 Mei 2012 mendatang bisa menjadikan RPP itu menjadi Peraturan Pemerintah (PP)," kata Subagyo Partodiharjo di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/4).
Menurutnya, tembakau merupakan masalah global. Sedikitnya 5 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat tembakau. Di negara-negara berkembang, jumlah kematian akibat rokok akan terus meningkat hingga 10 juta jiwa per tahun pada tahun 2030.
“Kami tidak melarang mereka merokok, karena itu haknya. Tapi, dengan mempertimbangkan dampak negatif bagi orang lain, seharusnya mereka menyadari akan bahaya rokok itu,” imbuh Subagyo.
Disebutkannya, posisi Indonesia sebagai satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC, menjadikan sejajar dengan negara terbelakang lain seperti Malawi, Somalia, Nigeria, Andorra, Dominican Republic, Eritrea, Monaco, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan, Zimbauwe, dan lainnya.
Diakui jika UU soal rokok tersebut belum konkret dan malah DPR dituduh menghilangkan ayat-ayat UU tembakau. “Kalau soal penghilangan ayat tembakau tersebut biar diselesaikan secara hukum oleh penegak hukum, yaitu kepolisian. Kita berharap pemerintah segera mengeluarkan PP-nya dan DPR akan memprioritaskan membahas RUU tembakau menjadi UU,” tegas Subagyo. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Didesak Bahas Ratifikasi Konvensi Buruh Migran
Redaktur : Tim Redaksi