DPR Desak Pemerintah Tolak Qanun Bendera Aceh

Selasa, 02 April 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusama Sundari menyatakan pemerintah pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sebagai bendera provinsi.

"Tidak pada tempatnya Provinsi Aceh menggunakan simbol-simbol yang berkonsekuensi menjauh dari ber-NKRI," ujar Eva di Jakarta, Senin (1/4).

Meskipun kesepakatan Perjanjian Damai Helsinki memperbolehkan bendera dan simbol Aceh, akan tetapi menurut Eva, Pemerintah Daerah Aceh juga harus tunduk kepada seluruh Undang-undang yang ada di Indonesia, misalnya saja berkaitan dengan UU yang melarang penggunaan bendera organisasi terlarang termasuk GAM.

GAM kata Eva, bukan representasi dan aspirasi homogen masyarakat Aceh karena faktanya Qanun tersebut ditolak oleh ormas, tokoh masyarakat maupun beberapa daerah di Aceh misalnya saja pada saat pawai bendera merah putih di Aceh Tengah hari ini.

"Patut disesalkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh justru membuat keputusan yang dapat memicu konflik di antara warga Aceh. Sepatutnya Pemprov fokus pada politik memajukan kesejahteraan rakyat daripada mengarahkan energi ke politik identitas yang berada di luar koridor 4 pilar MPR," tutur dia.

Eva menghargai respon cepat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan keberatan. Dia pun berharap mendagri dan presiden segera menolak pengesahan dan pemberlakuan Qanun 3/2013 tersebut.

"Pemerintah pusat harus tegas bertindak untuk memastikan tidak membiarkan manuver-manuver politik daerah yang dapat dijadikan preseden pelemahan konsolidasi demokrasi," tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan itu pun berharap Pemprov Aceh untuk menarik Qanun tersebut dan mengajukan alternatif bendera provinsi yang lain yang mendukung persatuan di internal Aceh sekaligus memperkuat Indonesia.

"Pemprov harus menunjukkan kepemimpinan yang memperkuat konsensus 4 pilar sebagai orientasi pembangunan demokrasi di Aceh," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Lepas Jabatan, Mahfud MD Diarak Sampai Ke Mobil

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler