JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mendesak 24 mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 segera mengembalikan kendaraan dinas operasional KPU.
Sebab menurutnya, sama halnya seperti rumah dinas, mobil itu merupakan barang milik negara, sehingga harus dikembalikan. "Itu kan aset negara," kata Arif di DPR, Jakarta, Senin (3/6).
Arif menerangkan, KPU telah melakukan pendekatan persuasif guna menyelamatkan barang-barang milik negara tersebut, namun gagal. Hal itu yang menyebabkan KPU tak kunjung mendapatkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Salah satu sebabnya aset negara belum kembali," terang dia.
Menurut Arif, tindakan mereka dengan tidak mengembalikan mobil dinas termasuk dalam perbuatan pidana. "Jatuhnya pasti pidana kalau tidak dikembalikan. Milik teman aja kalau enggak dikembalikan bisa dipidanakan kok," kata Arif.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, polisi harus ikut turun tangan melakukan investigasi terkait mantan anggota KPU yang belum mengembalikan mobil dinas.
Arif curigam bisa saja ada semacam deal tertentu antara mantan anggota KPU itu dengan staff Setjen KPU yang menyebabkan mereka berani tidak mengembalikan mobil dinas. (gil/jpnn)
Sebab menurutnya, sama halnya seperti rumah dinas, mobil itu merupakan barang milik negara, sehingga harus dikembalikan. "Itu kan aset negara," kata Arif di DPR, Jakarta, Senin (3/6).
Arif menerangkan, KPU telah melakukan pendekatan persuasif guna menyelamatkan barang-barang milik negara tersebut, namun gagal. Hal itu yang menyebabkan KPU tak kunjung mendapatkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Salah satu sebabnya aset negara belum kembali," terang dia.
Menurut Arif, tindakan mereka dengan tidak mengembalikan mobil dinas termasuk dalam perbuatan pidana. "Jatuhnya pasti pidana kalau tidak dikembalikan. Milik teman aja kalau enggak dikembalikan bisa dipidanakan kok," kata Arif.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, polisi harus ikut turun tangan melakukan investigasi terkait mantan anggota KPU yang belum mengembalikan mobil dinas.
Arif curigam bisa saja ada semacam deal tertentu antara mantan anggota KPU itu dengan staff Setjen KPU yang menyebabkan mereka berani tidak mengembalikan mobil dinas. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 24 Mantan Anggota KPU Belum Kembalikan Mobil Dinas
Redaktur : Tim Redaksi