DPR Desak Usut Tuntas Kasus Perusakan Terumbu Karang

Rabu, 05 April 2017 – 19:27 WIB
Tim Pemerintah RI memeriksa kerusakan terumbu karang di Pulau Kri Raja Ampat. Foto: from Menteri LHK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan perusakan terumbu karang akibat ditabrak oleh kapal MV Caledonian Sky di Kabupaten Raja Ampat harus dituntaskan. Dia meminta harus ada tindakan hukum terkait kerusakan di daerah pariwisata dan terumbu karang tersebut.

“Kalau tidak ada perlakuan hukum tegas tentu ada preseden yang kurang baik," kata Herman saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di Komisi IV DPR, Rabu (5/4).

BACA JUGA: Dewan Terima Kunjungan Mahasiswa UNPAR

Herman mempertanyakan apa yang akan dilakukan KKP terkait penindakan atas kerusakan itu. Komisi IV DPR juga sudah mendengar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa untuk memulihkan kembali seperti semula membutuhkan waktu lama bahkan hingga 100 tahun.

“Apa yang akan diperbuat atas kerusakan itu. Karena ini membutuhkan waktu 100 tahun untuk memulihkan," ujar politikus Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: DPR Bekerja Hingga Dini Hari demi KPU dan Bawaslu Baru

Menteri Susi mengatakan sudah melakukan berbagai langkah. Susi menjelaskan KKP bersama tim gabungan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Dinas Parisiwata Raja Ampat, Polair UPP Sanoek, Dinas Kelautan dan Perikanan Raja Ampat, telah melakukan ground check ke lokasi kejadian. Selain itu, kata Susi, sudah dilakukan joint survey penanggulangan kerusakan oleh kapal pesiar.

Tim survei kerusakan terdiri dari KLHK, KKP, LIPI, BLUD, Unipa. Sedangkan tim survei sosek Satker Raja Ampat, DKP Unipa, Dinas Pariwisata.

BACA JUGA: Komisi XI DPR Apresiasi Kinerja PT Geo Dipa Patuha

Susi menjelaskan, pengambilan data luasan kerusakan menggunakan metode tracking GPS. Hasilnya ditemukan kerusakan mencapai 18.882 meter persegi. Dari jumlah itu yang mengalami rusak total 13.270 meter persegi dan rusak sedang 5.612 meter persegi.

“Ini berada di sub zona ketahanan pangan dan pariwisata (no take areal / daerah tabungan ikan) zona pemanfaatan terbatas KKPD Selat Dampir," jawab Susi di rapat itu.

Susi menjelaskan pengambilan data sosek juga dilakukan melalui pendekatan valuasi ekonomi dengan aspek jasa ekosistem, biaya pemulihan, biaya long term monitoring untuk pulih kembali. Kemudian, biaya operasional atau seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dan daerah untuk pengukuran kerugian yang ditimbulkan baik itu ekologi, sosial, ekonomi dan budaya.

Menurut dia, data hasil lapangan akan dibahas dalam pertemuan para ahli kerusakan karang, sosial ekonomi dan penegakan hukum untuk menghitung klaim ganti rugi.

"Selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan pihak asuransi kapal pesiar MV Caledonian Sky terkait komponen klaim ganti rugi," papar menteri yang juga pengusaha ini.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II DPR Tetapkan Komisioner KPU – Bawaslu


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler