JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) minta Komisi III DPR tidak mendahului hasil investigasi komprehensif penyebab kecelakaan pesawat MA-60 di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tanggal 10 Juni lalu.
"Komisi III DPR jangan mudah menyebut penyebab kecelakaan pesawat MA-60 karena tidak layak terbang, tanpa menunggu hasil audit menyeluruh," kata Ketua Pendiri IAW, Junisab Akbar, dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada wartawan, Minggu (7/7).
Menurut Akbar, opini yang menyebut MA-60 tidak layak terbayang dia duga bersumber dari managemen PT MNA, sehingga Komisi III DPR dua minggu yang lalu sempat minta Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap proses pengadaan pesawat tersebut.
"Komisi III grasa-grusu, padahal mereka tidak paham apa yang terjadi. Investigasi IAW mengerucut pada dugaan kelalaian kelalaian manusia," ungkap mantan anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi itu.
Lebih lanjut IAW mengungkap bocoran informasi dari pihak otoritas pemerintah untuk kelaikan udara dan pesawat udara penerbangan yang isinya memberikan gambaran detail tentang penyebab kecelakaan tersebut.
ââ¬â¹"Pesawat mengalami "hard landing" melebihi kekuatan struktur pesawat dan mendarat tidak pada posisi yang benar, dimana hidung pesawat menyentuh landasan terlebih dahulu, padahal penerbangan tersebut merupakan penerbangan Training. Seperti itu kesimpulan Kementerian Perhubungan yang disampaikan oleh Direktur Direktur Kelaikan Udara dan Pesawat Udara (DKUPPU), Diding Sunardi," kata Junisab mengutip Diding Sunardi.
Sebaiknya lanjut Junisab, DPR perlu memperhatikan hal itu sebelum menuding kualitas pesawat sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan, karena masyarakat pengguna jasa penerbangan selama ini berada di dalam bayang-bayang bahaya.
Selain itu, dia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk dan mengaudit kinerja manajemen MA-60 dan managemen operasi PT MNA.
"Saya minta BPK melakukan audit kinerja terhadap manajemen MA-60 dan PT MNA sebagai upaya mendorong kinerja mereka melayani masyarakat pengguna jasa penerbangan," pungasnya.(fas/jpnn)
"Komisi III DPR jangan mudah menyebut penyebab kecelakaan pesawat MA-60 karena tidak layak terbang, tanpa menunggu hasil audit menyeluruh," kata Ketua Pendiri IAW, Junisab Akbar, dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada wartawan, Minggu (7/7).
Menurut Akbar, opini yang menyebut MA-60 tidak layak terbayang dia duga bersumber dari managemen PT MNA, sehingga Komisi III DPR dua minggu yang lalu sempat minta Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap proses pengadaan pesawat tersebut.
"Komisi III grasa-grusu, padahal mereka tidak paham apa yang terjadi. Investigasi IAW mengerucut pada dugaan kelalaian kelalaian manusia," ungkap mantan anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi itu.
Lebih lanjut IAW mengungkap bocoran informasi dari pihak otoritas pemerintah untuk kelaikan udara dan pesawat udara penerbangan yang isinya memberikan gambaran detail tentang penyebab kecelakaan tersebut.
ââ¬â¹"Pesawat mengalami "hard landing" melebihi kekuatan struktur pesawat dan mendarat tidak pada posisi yang benar, dimana hidung pesawat menyentuh landasan terlebih dahulu, padahal penerbangan tersebut merupakan penerbangan Training. Seperti itu kesimpulan Kementerian Perhubungan yang disampaikan oleh Direktur Direktur Kelaikan Udara dan Pesawat Udara (DKUPPU), Diding Sunardi," kata Junisab mengutip Diding Sunardi.
Sebaiknya lanjut Junisab, DPR perlu memperhatikan hal itu sebelum menuding kualitas pesawat sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan, karena masyarakat pengguna jasa penerbangan selama ini berada di dalam bayang-bayang bahaya.
Selain itu, dia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk dan mengaudit kinerja manajemen MA-60 dan managemen operasi PT MNA.
"Saya minta BPK melakukan audit kinerja terhadap manajemen MA-60 dan PT MNA sebagai upaya mendorong kinerja mereka melayani masyarakat pengguna jasa penerbangan," pungasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Konvensi, SBY Trauma Kongres Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi