JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Aboebakar Alhabsy, mengapresiasi kinerja Komisi Yudusial (KY) yang berani mengungkap kasus dugaan perselingkuhan oknum hakim yang saat ini berdinas di Kalimantan Barat dan di Pengadilan Negeri (PM) Simalungun, Sumut.
Menurutnya, terungkapnya kasus dugaan perselingkuhan hakim di dua daerah itu merupakan bentuk kerja keras untuk menjaga dan menegakkan wibawa hakim.
Publik berharap KY akan terus menyisir pada hakim yang diduga bertindak amoral. “Ini merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk membersihkan lembaga peradilan kita,” katanya.
Dikatakan Aboebakar, negara ini tidak bisa membiarkan nasib seseorang akan dihakimi oleh orang-orang yang bermasalah secara moral ataupun etika.
Dia mengatakan, bila ini dibiarkan tentunya kewibawaan lembaga peradilan di republik ini semakin terpuruk. Setiap pencari keadilan, kata Aboebakar, tentunya berkeinginan diadili oleh hakim yang bertaqwa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur.
“Bila masih saja didapati para hakim yang bertindak secara amoral tentunya publik akan sulit percaya pada lembaga peradilan di Indonesia,” paparnya.
Namun, kata Aboebakar, kerja keras KY tentunya akan bertepuk sebelah tangan jika rekomendasinya diacuhkan oleh Mahkamah Agung. Seperti pada kasus hakim Puji yang tertangkap nyabu, KY telah merekomendasikan untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim, namun MA menolak rekomendasi itu.
Seharusnya, kata dia, dua lembaga negara ini saling menghormati kewenangan dan tugas masing-masing. Keduanya harus membangun sinergi dan partnership yang baik. “Dengan demikian, MA dapat dibersihkan dari oknum yang suka nyabu, selingkuh ataupun perbuatan amoral,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, KY memeriksa praktek perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang hakim PN di wilayah Kalbar. Praktek perselingkuhan itu mulai terkuak berawal dari laporan masyarakat setempat.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menuturkan, pihaknya telah memeriksa hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan informasi, hakim tersebut dilaporkan oleh istri keduanya dan wanita-wanita yang menjadi pasangan selingkuhnya.
"Hakim yang dilaporkan selingkuh diperiksa," kata Imam usai acara Workshop dan Sosialisasi Kelembagaan yang bertema 'Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung' di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1).
Sebelumnya, KY juga sempat menangani kasus selingkuh seorang hakim perempuan yang kini bertugas di PN Simalungun, yang sudah direkomendasikan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk disidang. (boy/jpnn)
Menurutnya, terungkapnya kasus dugaan perselingkuhan hakim di dua daerah itu merupakan bentuk kerja keras untuk menjaga dan menegakkan wibawa hakim.
Publik berharap KY akan terus menyisir pada hakim yang diduga bertindak amoral. “Ini merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk membersihkan lembaga peradilan kita,” katanya.
Dikatakan Aboebakar, negara ini tidak bisa membiarkan nasib seseorang akan dihakimi oleh orang-orang yang bermasalah secara moral ataupun etika.
Dia mengatakan, bila ini dibiarkan tentunya kewibawaan lembaga peradilan di republik ini semakin terpuruk. Setiap pencari keadilan, kata Aboebakar, tentunya berkeinginan diadili oleh hakim yang bertaqwa, adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur.
“Bila masih saja didapati para hakim yang bertindak secara amoral tentunya publik akan sulit percaya pada lembaga peradilan di Indonesia,” paparnya.
Namun, kata Aboebakar, kerja keras KY tentunya akan bertepuk sebelah tangan jika rekomendasinya diacuhkan oleh Mahkamah Agung. Seperti pada kasus hakim Puji yang tertangkap nyabu, KY telah merekomendasikan untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim, namun MA menolak rekomendasi itu.
Seharusnya, kata dia, dua lembaga negara ini saling menghormati kewenangan dan tugas masing-masing. Keduanya harus membangun sinergi dan partnership yang baik. “Dengan demikian, MA dapat dibersihkan dari oknum yang suka nyabu, selingkuh ataupun perbuatan amoral,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, KY memeriksa praktek perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang hakim PN di wilayah Kalbar. Praktek perselingkuhan itu mulai terkuak berawal dari laporan masyarakat setempat.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menuturkan, pihaknya telah memeriksa hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan informasi, hakim tersebut dilaporkan oleh istri keduanya dan wanita-wanita yang menjadi pasangan selingkuhnya.
"Hakim yang dilaporkan selingkuh diperiksa," kata Imam usai acara Workshop dan Sosialisasi Kelembagaan yang bertema 'Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung' di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1).
Sebelumnya, KY juga sempat menangani kasus selingkuh seorang hakim perempuan yang kini bertugas di PN Simalungun, yang sudah direkomendasikan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk disidang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Defisit Protein Anak Indonesia Capai 80 Persen
Redaktur : Tim Redaksi