DPR Dorong Kemendagri Tegur Jokowi

Rabu, 20 Februari 2013 – 01:41 WIB
JAKARTA - Anggota DPR Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Abdul Malik Haramain mengatakan  jika izin cuti tidak keluar maka Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak boleh mengikuti kampanye. Menurutnya, kampanye yang dilakukan pria yang akrab disapa Jokowi tanpa adanya surat izin sama meninggalkan tugas sebagai kepala pemerintahan provinsi DKI.

 "Artinya meninggalkan tugas tanpa izin," kata Malik kepada JPNN, Selasa (19/2).

Malik yang juga ketua DPP PKB menilai perbuatan yang dilakukan Jokowi melanggar dari segi etika sebagai pejabat negara dan melalaikan tugasnya sebagai gubernur. Karenanya, Jokowi perlu disanksi. "Kemendagri perlu memberi teguran agar tidak ditiru oleh gubernur-gubernur lain," ujarnya.

Pria kelahiran Probolinggo itu sebetulnya tidak mempermasalahkan Jokowi menjadi juru kampanye. Sebagai kader PDI Perjuangan kata dia, Jokowi memang selayaknya memang turut menyukseskan pasang Rieke-Teten yang menjadi calon yang diusung PDI Perjuangan.

‎​"Sah-sah saja PDI Perjuangan memanfaatkan Jokowi, namun yang penting seorang pejabat berkampanye harus mengikuti aturan main," ucap Malik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi menjadi juru kampanye pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat. Jokowi mengaku sudah mengirim surat izin untuk ikut kampanye Rieke - Teten kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. Namun Gamawan menolak surat permohonan cuti mantan wali kota Surakarta tersebut.

Alasannya karena izin cuti yang diajukan Jokowi terlambat. Karena seharusnya pengajuan cuti dilakukan 12 hari sebelumnya. Gamawan menerangkan, surat izin cuti Jokowi  masuk hari Jumat (15/2) sekitar pukul 14.00 WIB, sementara acara kampanyenya dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diyakini Dongkrak Elektabilitas Rieke-Teten

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler