jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V FPKB DPR RI Neng Eem Marhamah, mengatakan bahwa Permenhub Nomor 59 tahun 2020 hadir di saat yang tepat.
Permenhub tersebut mengatur perihal aktivitas yang dilarang dilakukan dalam bersepeda di jalan raya.
BACA JUGA: Budayakan Hidup Sehat, Kemendes Gelar Acara Bersepeda
“Momentumnya tepat, memang sudah perlu adanya peraturan bersepeda demi keselamatan,” kata Neng Eem, di acara Ngobrol Teras (Ngobras) di Kedai Teras Gusha, Cipondoh, Tangerang, Senin (28/9).
Percepatan pembangunan fasilitas bagi pengguna sepeda seperti yang tertuang dalam Permenhub, kata Neng Eem, juga harus dilakukan segera.
BACA JUGA: Jakarta PSBB Ketat, Pengendalian Transportasi Tetap Mengacu Permenhub 41/2020
“Misalkan adanya lahan parkir yang aman dari pencurian. Saya kira kekhawatiran pengguna sepeda kan soal keamanan sepedanya,” tegasnya.
Senda dengan Dirjen Perhubungan Darat (Irjen Pol) Budi Setyadi yang hadir secara virtual dalam Ngobras tersebut.
BACA JUGA: Kemenhub Fasilitasi 50 Tempat Parkir Sepeda
Dia menyebut Permenhub Nomor 59 tentang keselamatan pesepeda sebagai peraturan yang telah dikaji secara komprehensif dan melibatkan pakar.
“Kehadiran Peraturan ini bukan tiba-tiba. Kami sudah melibatkan beragam stakeholder dan berbasis data,” ujar dia.
Budi mengakui, salah satu data yang mencengangkan adalah jumlah kecelakaan yang mengakibatkan hingga kematian di kalangan pesepeda.
“Ini jika dibiarkan akan makin mengkhawatirkan, kita jelas perlu regulasi untuk keselamatan publik. Karena pengguna sepeda hari ini sudah bukan menjadi lifestyle tetapi kebutuhan,” jelasnya.
Pengamat Kebijakan Publik Miftahul Adib menambahkan, selain memastikan adanya hak bagi pesepada dan memunculkan ketertiban serta keselamatan, namun juga harus didorong sebagai alat transportasi ramah lingkungan.
“Ini momentum Revolusi bersepeda. Artinya pemangku kepentingan harus aware, bawah masyarakat makin gemar bersepeda di tengah pemerintah ribut soal subsidi BBM,” ungkapnya. (jlo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh