DPR Dukung Bupati Banyuwangi Soal Tumpang Pitu

Selasa, 09 April 2013 – 18:25 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII Daryatmo Mardianto mendukung kebijakan Bupati Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Abdullah Azwar Anaz soal tambang emas Tumpang Pitu. Menurutnya, penguasaan penambangan akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah (Pemda).

"Yang jelas kami memberikan kesempatan dan dukungan kepada Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi dalam menghadapi persoalan tambang dimaksud," tegas kata Daryatmo di Jakarta, Selasa (9/4).

Namun Daryatmo berjanji akan melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi. Kata dia, kunjungan itu sebagai bentuk mendapatkan informasi dan masukan terkait dengan permasalahan tambang emas Tumpang Pitu.

"Ini merupakan kesempatan bagi kami untuk mengetahui lebih jelas kasus penguasaan pertambangan emas Tumpang Pitu," katanya.

Seperti diketahui, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat Intrepid Mines Ltd yang mengklaim sebagai pengelola tambang emas Tumpang Pitu. Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi, yakni, persetujuan pengalihan IUP eksplorasi dan operasi produksi dari semula dipegang IMN berdasarkan SK Nomor 189/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010 kepada Bumi Suksesindo berdasarkan SK Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 dan 188/555/KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2012.

Selain menyetujui pengalihan IUP, Bupati Banyuwangi juga memberikan persetujuan perubahan susunan kepemilikan saham berdasarkan SK Nomor 545/764/429.1088/2012 tertanggal 6 Desember 2012 yang menyebabkan kepemilikan saham Bumi Suksesindo dikuasai 100 persen oleh PT Alfa Suksesindo (5 persen) dan PT Merdeka Serasi Jaya (95 persen).

Pemkab Banyuwangi menilai gugatan perusahaan tambang asal Australia tersebut salah alamat. Karena gugatan itu tidak punya legal standing atau kesepakatan hukum dengan Interpid. Pemkab hanya mempunyai perjanjian hukum dengan PT Indo Multi Niaga (IMN).

"Jadi gugatan itu salah alamat. Kami hanya berurusan dengan IMN selama ini, bahkan sejak Bu Ratna (mantan Bupati Ratna Ani Lestari)," tegas ujar Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal Terpadu Banyuwangi, Abdul Kadir.

Hal yang sama disampaikan Kabag Hukum Pemkab Yudi Pramono yang menjadi kuasa hukum Pemkab Banyuwangi. Kata dia, Pemkab Banyuwangi sebenarnya tidak melakukan pelanggaran apapun seperti yang dituduhkan Intrepid.

"Kalau melanggar, apanya yang melanggar. Kami tidak ada kaitannya dan tidak kenal dengan yang namanya Intrepid. Yang jelas kami bukan mengalihkan tapi menyetujui atas permintaan pengalihan PT IMN. Sebenarnya sidang itu harus di arbitrase, yakni terkait persaingan usaha internasional bukan dengan Pemkab Banyuwangi,” ujarnya.

Yudi menambahkan, sidang perdana kasus gugatan tersebut sudah dilaksanakan. Sidang perdana itu masih dalam tahap pencocokan dokumen resmi terkait materi gugatan antara penggugat dengan tergugat.

"Dalam sidang itu, Intrepid Mines Ltd tidak bisa menunjukkan AD/ART perusahaan, yang artinya perusahaan itu tidak memiliki izin pendirian perusahaan modal asing (PMA) sebagai syarat untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Yudi. (awa/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Kantongi Nama-nama Honorer Siluman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler