DPR Dukung Polri Panggil Paksa RJ Lino

Kamis, 05 November 2015 – 05:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa menilai upaya paksa Polri yang akan menghadirkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino untuk diperiksa penyidik Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana di PT Pelindo II pasti sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau Lino kooperatif, pasti dia penuhi panggilan Polri. Tapi kan masih ada kesempatan satu kali lagi untuk Lino datang sendiri. Kalau panggilan terakhir juga dia abaikan, ya Polri harus jemput paksa Lino. Aturan hukumnya memang seperti itu," kata Desmond, saat dihubungi wartawan, Rabu (4/11).

BACA JUGA: Soal Ini, Presiden dan DPR Sama Ingkar Janji

Ditanya tentang potensi kegaduhan jika Lino dipanggil paksa?, anggota Pansus Pelindo II DPR RI menyatakan justru siapa pun pejabatnya yang pertama kali menyebar kata kegaduhan maka pejabat itulah sesungguhnya sumber kegaduhan.

“Iya, inikan yang membuat gaduh itu pasti ada yang ciptakan. Belajar dari kasus penggeledahan PT Pelindo II oleh Bareskrim Polri, kesimpulannya kegaduhan itu sumbernya para pejabat, bukan penggeledahan itu sendiri sebab tindakan hukum penggeledahan tersebut sudah sesuai prosedur hukum," tegas politikus Partai Gerindra ini.

BACA JUGA: Politikus PKB: Antisipasi Potensi Konflik di Manokwari

Jadi lanjutnya, kegaduhan dalam kasus penggeledahan PT Pelindo II bukan diciptakan oleh Kepala Bareskrim saat itu Komjen Budi Waseso (Buwas).

“Aku pikir bukan Buwas sumber gaduh itu. Kegaduhan diciptakan oleh yang menggeser Buwas,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Pak Jokowi, Jangan Abaikan Poros Maritim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikabarkan Masuk Kabinet, Kader PAN Ini Malu-malu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler